Pemerintah Klaim Perppu Ormas Tak Mendiskreditkan Ormas Islam

Rabu, 12 Juli 2017 - 14:36 WIB
Pemerintah Klaim Perppu...
Pemerintah Klaim Perppu Ormas Tak Mendiskreditkan Ormas Islam
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)‎ nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017 nantinya menjadi dasar pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menko Polhukam, Wiranto berharap masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan jernih. Sebab, Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan Ormas.

"Bukan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan eksistensi bangsa," tutur Wiranto dalam jumpa Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengklaim, keluarnya Perppu tersebut tidak memiliki tendensi untuk memojokkan Ormas tertentu maupun Ormas Islam.

"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," tukasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)