PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana di Rekening Syahrul Yasin Limpo

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 17:26 WIB
loading...
PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana di Rekening Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan salam ke jajaran pengurus partai saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). FOTO/MPI/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nominal aktivitas perbankan yang janggal mencapai miliaran rupiah.

"Nilainya miliaran," kata Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

"Beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan (Syahrul Yasin Limpo)," kata Natsir ketika ditanya apakah aliran dana yang janggal masuk ke rekening Syahrul Yasin Limpo.



Menurut Natsir, temuan tersebut telah diserahkan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Beberapa bulan lalu hasil analisis terkait yang bersangkutan sudah kami sampaikan kepada penyidik," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.



"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)