Kementerian ATR Terus Percepat Sertifikasi Tanah Milik Warga hingga BUMN

Rabu, 04 Oktober 2023 - 19:07 WIB
loading...
Kementerian ATR Terus...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi tanah milik masyarakat, aset barang milik negara/daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi tanah milik masyarakat, aset barang milik negara/daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).

Percepatan sertifikasi di antaranya dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Di antaranya menjalin kerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Kerja sama mencakup pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT Pelindo (Persero), serta dukungan program di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

"Sesuai dengan perintah presiden, juga rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), agar kita segera menyertifikasi aset-aset milik BUMN sesegera mungkin," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat penandatanganan MoU di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dia juga mengimbau jajarannya agar sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain yang belum bekerja sama untuk membuat MoU serupa. "Agar masalah sengketa, konflik aset tanah pemerintah tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.

Hadi Tjahjanto meminta PT Pelindo (Persero) membuat skema penyelesaian supaya tidak ada pihak yang dirugikan termasuk masyarakat. Dengan begitu, ke depan dalam pelaksanaan sertifikasi aset tanah tersebut telah clean and clear dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Oleh sebab itu, kita bisa melaksanakan kerja di lapangan dengan baik. Saya kira kita segera buat MoU juga kepada seluruh Kantor Wilayah BPN di daerah supaya permasalahan-permasalahan tanah bisa tuntas dan aset milik BUMN ini bisa disertifikatkan,” lanjutnya.

Selain itu, setelah disertifikatkan diharapkan diberi pagar atau plang supaya masyarakat tahu bahwa itu adalah milik BUMN. Pelaksanaan penandatanganan MoU ini diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dengan kolaborasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang ikut mengawal penyelesaian aduan pertanahan.

“Kami menyambut baik sekali keterbukaan Kementerian ATR/BPN melakukan MoU. Kami dari KSP mengawal karena sebagaimana diketahui dalam banyak kesempatan, KSP memang ditugaskan untuk mengawal berkaitan isu-isu yang ada di masyarakat,” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan.

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Pelindo (Persero) Arif Suhartono berharap, setelah penandatanganan MoU, penyelesaian permasalahan aset dapat lebih cepat. "Pelindo berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN selama ini. Terkait permasalahan tanah dengan warga pada aset-aset Pelindo, memang membutuhkan proses penyelesaian serta dukungan dari semua pihak," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)