Copot Jaksa Nakal, ST Burhanuddin Dinilai Tegas Benahi Kejaksaan
Senin, 03 Agustus 2020 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Kejaksaan memiliki mekanisme penanganan terhadap disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa. "Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," imbuhnya.
Dia melanjutkan, sampai saat ini proses itu masih berjalan. "Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.
Sekadar diketahui, pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Dia melanjutkan, sampai saat ini proses itu masih berjalan. "Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.
Sekadar diketahui, pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
(maf)
Lihat Juga :