Copot Jaksa Nakal, ST Burhanuddin Dinilai Tegas Benahi Kejaksaan
Senin, 03 Agustus 2020 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menyayangkan atas tindakan Jaksa Pinangki. Sebab, kata dia, seharusnya Jaksa Pinangki sebagai bagian dari Lembaga Penegak Hukum yang mengeksekusi buronan kelas kakap itu, bukan justru terbalik membantu berkoalisi dengan pelanggar hukum.
"Apabila benar Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, ini akan memperberat dugaan pelanggaran dan sanksinya, karena apapun Pinangki adalah bagian dari Lembaga Eksekutor yang akan mengeksekusi terhadap seorang buron, yang seharusnya tidak dalam posisi berkoalisi dengan buron," imbuhnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut proses hukum terhadap Pinangki, dia menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) yang tengah menindaklanjuti pemeriksaan yang bakal menilai apakah ada tindakan pelanggaran pidana atau tidak.
"Mengenai apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran 'obstruction of justice' terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada dan ditunggu dari Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono menuturkan, pihaknya masih memproses pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari. "Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Hari, Sabtu (1/8/2020).
"Apabila benar Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, ini akan memperberat dugaan pelanggaran dan sanksinya, karena apapun Pinangki adalah bagian dari Lembaga Eksekutor yang akan mengeksekusi terhadap seorang buron, yang seharusnya tidak dalam posisi berkoalisi dengan buron," imbuhnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut proses hukum terhadap Pinangki, dia menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) yang tengah menindaklanjuti pemeriksaan yang bakal menilai apakah ada tindakan pelanggaran pidana atau tidak.
"Mengenai apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran 'obstruction of justice' terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada dan ditunggu dari Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono menuturkan, pihaknya masih memproses pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari. "Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Hari, Sabtu (1/8/2020).
Lihat Juga :