Gugatan UU Ciptaker Ditolak MK, Perindo: Putusan Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci

Selasa, 03 Oktober 2023 - 20:14 WIB
loading...
Gugatan UU Ciptaker...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, putusan MK menolak gugatan UU Ciptaker sudah dipertimbangkan secara rinci. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon atas gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Christ menilai, MK telah mempertimbangkan seluruh aspek detail dalam pengujian UU Ciptaker tersebut. "Dalam putusan tersebut, seperti putusan-putusan MK selama ini, pertimbangan-pertimbangan MK, selalu dituangkan secara rinci. Sehingga dengan membaca secara lengkap tentunya kita dapat memahami kenapa MK menolak permohonan tersebut," katanya, Selasa (3/10/2023).

Christ yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu mengatakan, terlepas dari putusan MK ini, yang menarik sebenarnya adalah konsep UU Cipta Kerja itu sendiri. Di mana UU ini mencakup pengaturan di berbagai bidang lintas sektor, sementara permohonan dari pemohon secara substansial hanya keberatan dengan pengaturan mengenai ketenagakerjaan yang dipandang merugikan.

Baca juga: Tok, MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

"Tidak terkait dengan sektor-sektor lain seperti penyiaran, telekomunikasi dan lain-lain yang juga diatur dalam UU Ciptaker ini. Walaupun materi yang dipermasalahkan dalam konteks putusan MK kali ini adalah syarat formil, proses pembentukan UU Ciptaker," lanjutnya.

Christ menjelaskan, UU Ciptaker ini telah diuji materi beberapa kali, baik secara formil maupun materil yang kesemuanya sudah diputuskan oleh MK. Sehingga, perdebatan mengenai keabsahan UU Ciptaker tersebut menurutnya sudah selesai. Dengan demikian, yang paling penting saat ini adalah mengawal pelaksanaannya melalui peraturan-peraturan turunan dari UU Ciptaker tersebut.

Baca juga: Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil

"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," katanya.

Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker).

MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. "Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar Senin, 2 Oktober 2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Bantu Pedagang Kecil,...
Bantu Pedagang Kecil, Legislator Partai Perindo Jhony Kareth Bertekad Majukan UMKM Kota Sorong
Partai Perindo Sambut...
Partai Perindo Sambut Positif Rotasi Pejabat Jakarta, Effendi Syahputra: Program Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Prioritas
Rekomendasi
Dewa United Motorsport...
Dewa United Motorsport X MSRT Juara Umum Kejurnas Sprint Rally Bandung
5 Hewan yang Namanya...
5 Hewan yang Namanya Diabadikan dalam Surat-surat Al-Qur'an, Apa Saja?
Daftar 13 Korban Tewas...
Daftar 13 Korban Tewas Akibat Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, 4 di Antaranya Anggota TNI
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Pemusnahan Amunisi Tewaskan...
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, Kemhan: Investigasi sedang Dilakukan
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved