Gugatan UU Ciptaker Ditolak MK, Perindo: Putusan Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon atas gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Christ menilai, MK telah mempertimbangkan seluruh aspek detail dalam pengujian UU Ciptaker tersebut. "Dalam putusan tersebut, seperti putusan-putusan MK selama ini, pertimbangan-pertimbangan MK, selalu dituangkan secara rinci. Sehingga dengan membaca secara lengkap tentunya kita dapat memahami kenapa MK menolak permohonan tersebut," katanya, Selasa (3/10/2023).
Christ yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu mengatakan, terlepas dari putusan MK ini, yang menarik sebenarnya adalah konsep UU Cipta Kerja itu sendiri. Di mana UU ini mencakup pengaturan di berbagai bidang lintas sektor, sementara permohonan dari pemohon secara substansial hanya keberatan dengan pengaturan mengenai ketenagakerjaan yang dipandang merugikan.
"Tidak terkait dengan sektor-sektor lain seperti penyiaran, telekomunikasi dan lain-lain yang juga diatur dalam UU Ciptaker ini. Walaupun materi yang dipermasalahkan dalam konteks putusan MK kali ini adalah syarat formil, proses pembentukan UU Ciptaker," lanjutnya.
Christ menjelaskan, UU Ciptaker ini telah diuji materi beberapa kali, baik secara formil maupun materil yang kesemuanya sudah diputuskan oleh MK. Sehingga, perdebatan mengenai keabsahan UU Ciptaker tersebut menurutnya sudah selesai. Dengan demikian, yang paling penting saat ini adalah mengawal pelaksanaannya melalui peraturan-peraturan turunan dari UU Ciptaker tersebut.
"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," katanya.
Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker).
MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. "Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar Senin, 2 Oktober 2023.
Christ menilai, MK telah mempertimbangkan seluruh aspek detail dalam pengujian UU Ciptaker tersebut. "Dalam putusan tersebut, seperti putusan-putusan MK selama ini, pertimbangan-pertimbangan MK, selalu dituangkan secara rinci. Sehingga dengan membaca secara lengkap tentunya kita dapat memahami kenapa MK menolak permohonan tersebut," katanya, Selasa (3/10/2023).
Christ yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu mengatakan, terlepas dari putusan MK ini, yang menarik sebenarnya adalah konsep UU Cipta Kerja itu sendiri. Di mana UU ini mencakup pengaturan di berbagai bidang lintas sektor, sementara permohonan dari pemohon secara substansial hanya keberatan dengan pengaturan mengenai ketenagakerjaan yang dipandang merugikan.
Baca Juga
"Tidak terkait dengan sektor-sektor lain seperti penyiaran, telekomunikasi dan lain-lain yang juga diatur dalam UU Ciptaker ini. Walaupun materi yang dipermasalahkan dalam konteks putusan MK kali ini adalah syarat formil, proses pembentukan UU Ciptaker," lanjutnya.
Christ menjelaskan, UU Ciptaker ini telah diuji materi beberapa kali, baik secara formil maupun materil yang kesemuanya sudah diputuskan oleh MK. Sehingga, perdebatan mengenai keabsahan UU Ciptaker tersebut menurutnya sudah selesai. Dengan demikian, yang paling penting saat ini adalah mengawal pelaksanaannya melalui peraturan-peraturan turunan dari UU Ciptaker tersebut.
"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," katanya.
Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker).
MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. "Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar Senin, 2 Oktober 2023.
(cip)