Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Namun, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempat orang hakim MK itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.
Kendati begitu, MK belum mengumumkan kapan sidang uji materil akan digelar. Diketahui, ada dua jenis pengujian dalam praktik MK, yaitu uji materil dan uji formil. Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang.
Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan uji formil menyoal proses pembentukan undang-undang.
Kendati begitu, MK belum mengumumkan kapan sidang uji materil akan digelar. Diketahui, ada dua jenis pengujian dalam praktik MK, yaitu uji materil dan uji formil. Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang.
Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan uji formil menyoal proses pembentukan undang-undang.
(maf)
Lihat Juga :