Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, hakim menjatuhkan putusan provisi agar permohonan uji materil terhadap UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. Itu merupakan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023.
Sementara, Hakim MK Daniel Yusmic Foekh menyatakan, mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, para pemohon menggabungkan permohonan pengujian formil dan materil.
"Sementara itu, Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materil, serta menunda pemeriksaan pengujian materil," kata Daniel.
Keputusan itu tercantum dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 39/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materil, Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materil.
"Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materil akan segera dilanjutkan," kata Daniel.
Sementara, Hakim MK Daniel Yusmic Foekh menyatakan, mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, para pemohon menggabungkan permohonan pengujian formil dan materil.
"Sementara itu, Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materil, serta menunda pemeriksaan pengujian materil," kata Daniel.
Keputusan itu tercantum dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 39/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materil, Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materil.
"Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materil akan segera dilanjutkan," kata Daniel.
Lihat Juga :