PPP Pastikan Tenaga Honorer Diangkat ASN atau PPPK secara Bertahap
Selasa, 03 Oktober 2023 - 00:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam UU ASN ini juga menegaskan adanya larangan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah merekrut lagi tenaga honorer. Sanksi akan dipertegas jika ada pihak yang masih menerima tenaga honorer.
"UU ASN kedepannya tak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK," ungkapnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU ASN dan akan dibawa pada sidang paripurna.
UU ASN yang barus juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital. Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
"UU ASN kedepannya tak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK," ungkapnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU ASN dan akan dibawa pada sidang paripurna.
UU ASN yang barus juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital. Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
(thm)
Lihat Juga :