PPP Pastikan Tenaga Honorer Diangkat ASN atau PPPK secara Bertahap
Selasa, 03 Oktober 2023 - 00:59 WIB
loading...
Anggota Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan draft Revisi UU ASN akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjamin nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan berakhir statusnya pada November 2023.
Pada UU ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan, draft Revisi UU ASN sudah disepakati secara aklamasi oleh semua fraksi, untuk selanjutnya disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
"PPP meminta nasib 2,3 juta honorer tetap terjamin dan pada saat masa transisi. Mereka juga tidak ada pemutusan atau pemberhentian sementara. Jadi, keberadaan mereka dipastikan aman," ujar Ketua Pokja Revisi UU ASN tersebut di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, proses penerimaan honorer menjadi PNS atau PPPK akan diatur oleh pemerintah. Mekanismenya bisa melalui seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya. Namun, proses seleksinya tidak bisa mengurangi hak keberadaan mereka.
Baca Juga: Soal RUU ASN, DPR Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Pada UU ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan, draft Revisi UU ASN sudah disepakati secara aklamasi oleh semua fraksi, untuk selanjutnya disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
"PPP meminta nasib 2,3 juta honorer tetap terjamin dan pada saat masa transisi. Mereka juga tidak ada pemutusan atau pemberhentian sementara. Jadi, keberadaan mereka dipastikan aman," ujar Ketua Pokja Revisi UU ASN tersebut di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, proses penerimaan honorer menjadi PNS atau PPPK akan diatur oleh pemerintah. Mekanismenya bisa melalui seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya. Namun, proses seleksinya tidak bisa mengurangi hak keberadaan mereka.
Baca Juga: Soal RUU ASN, DPR Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Lihat Juga :