PPP Pastikan Tenaga Honorer Diangkat ASN atau PPPK secara Bertahap

Selasa, 03 Oktober 2023 - 00:59 WIB
loading...
PPP Pastikan Tenaga...
Anggota Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan draft Revisi UU ASN akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjamin nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan berakhir statusnya pada November 2023.

Pada UU ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan, draft Revisi UU ASN sudah disepakati secara aklamasi oleh semua fraksi, untuk selanjutnya disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).

"PPP meminta nasib 2,3 juta honorer tetap terjamin dan pada saat masa transisi. Mereka juga tidak ada pemutusan atau pemberhentian sementara. Jadi, keberadaan mereka dipastikan aman," ujar Ketua Pokja Revisi UU ASN tersebut di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, proses penerimaan honorer menjadi PNS atau PPPK akan diatur oleh pemerintah. Mekanismenya bisa melalui seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya. Namun, proses seleksinya tidak bisa mengurangi hak keberadaan mereka.



Ketua DPW PPP Riau tersebut mengatakan pihaknya mengusulkan prioritas pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di jajaran penyelenggara Pemilu, baik di KPU, Bawaslu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mereka akan fokus Pemilu pada bulan Februari dan Pilkada akhir 2024. Jadi pastikan status mereka," beber Syansurizal.

Dia menambahkan, dalam Revisi UU ASN yang baru juga telah memberikan hak yang sama kepada pegawai PNS dan PPPK dalam pengembangan karir.

Pada UU ASN sebelumnya hak PPPK dibedakan dengan PNS, namun DPR memandang perbedaan tersebut tidak adil dan dianggap diskriminatif.

Saat disinggung adanya PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, mantan Bupati Bengkalis tersebut mengungkapkan jika mekanismenya diserahkan ke pemerintah.


Pihaknya hanya menegaskan jangan sampai nasib para tenaga honorer dikurangi dan sebaliknya harus ditingkatkan kesejahteraanya.

Dalam UU ASN ini juga menegaskan adanya larangan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah merekrut lagi tenaga honorer. Sanksi akan dipertegas jika ada pihak yang masih menerima tenaga honorer.

"UU ASN kedepannya tak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK," ungkapnya.

Diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU ASN dan akan dibawa pada sidang paripurna.

UU ASN yang barus juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital. Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)