PPP Pastikan Tenaga Honorer Diangkat ASN atau PPPK secara Bertahap

Selasa, 03 Oktober 2023 - 00:59 WIB
loading...
PPP Pastikan Tenaga...
Anggota Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan draft Revisi UU ASN akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjamin nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan berakhir statusnya pada November 2023.

Pada UU ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan, draft Revisi UU ASN sudah disepakati secara aklamasi oleh semua fraksi, untuk selanjutnya disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).

"PPP meminta nasib 2,3 juta honorer tetap terjamin dan pada saat masa transisi. Mereka juga tidak ada pemutusan atau pemberhentian sementara. Jadi, keberadaan mereka dipastikan aman," ujar Ketua Pokja Revisi UU ASN tersebut di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, proses penerimaan honorer menjadi PNS atau PPPK akan diatur oleh pemerintah. Mekanismenya bisa melalui seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya. Namun, proses seleksinya tidak bisa mengurangi hak keberadaan mereka.

Baca Juga: Soal RUU ASN, DPR Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Ketua DPW PPP Riau tersebut mengatakan pihaknya mengusulkan prioritas pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di jajaran penyelenggara Pemilu, baik di KPU, Bawaslu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mereka akan fokus Pemilu pada bulan Februari dan Pilkada akhir 2024. Jadi pastikan status mereka," beber Syansurizal.

Dia menambahkan, dalam Revisi UU ASN yang baru juga telah memberikan hak yang sama kepada pegawai PNS dan PPPK dalam pengembangan karir.

Pada UU ASN sebelumnya hak PPPK dibedakan dengan PNS, namun DPR memandang perbedaan tersebut tidak adil dan dianggap diskriminatif.

Saat disinggung adanya PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, mantan Bupati Bengkalis tersebut mengungkapkan jika mekanismenya diserahkan ke pemerintah.

Baca Juga: Mendagri: Banyak Tenaga Honorer Diisi Timses hingga Keluarga Pejabat Daerah

Pihaknya hanya menegaskan jangan sampai nasib para tenaga honorer dikurangi dan sebaliknya harus ditingkatkan kesejahteraanya.

Dalam UU ASN ini juga menegaskan adanya larangan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah merekrut lagi tenaga honorer. Sanksi akan dipertegas jika ada pihak yang masih menerima tenaga honorer.

"UU ASN kedepannya tak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK," ungkapnya.

Diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU ASN dan akan dibawa pada sidang paripurna.

UU ASN yang barus juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital. Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Rekomendasi
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Berita Terkini
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved