Soal RUU ASN, DPR Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:14 WIB
loading...
Soal RUU ASN, DPR Tegaskan...
Komisi II DPR menegaskan, tidak ada pemberhentian tenaga honorer lewat RUU ASN. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto/Ilustrasi ASN/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menegaskan, tidak ada pemberhentian tenaga honorer lewat Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN ). Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer ," kata Doli dalam keterangannya yang dikutip dari laman DPR RI, Selasa (25/7/2023).

Di sisi lain, Legislator Golkar itu juga menegaskan, tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan (salary) dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima.

"Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” ujarnya.



Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan, dalam UU baru akan ada beberapa kategori. "Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya," tutur dia melanjutkan.

Sebelumnya, Doli menyampaikan, RUU ASN yang kini tengah digodok sebentar lagi rampung pembahasannya.

"RUU ASN InsyaAllah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan Pemerintah," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)