Alasan Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator

Senin, 03 Agustus 2020 - 18:01 WIB
loading...
Alasan Jaksa KPK Tolak...
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak JC (Justice Collaborator) yang diajukan terdakwa mantan Komisioner Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak JC (Justice Collaborator) yang diajukan terdakwa mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

(Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara)

"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa, Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan, Senin (3/8/2020).

(Baca juga: Satgas Corona Sebut Persentase Kematian Turun Jadi 4,7%)

Jaksa KPK memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan terhadap 'saksi pelaku yang bekerja sama' (Justice Collaborator), yaitu harus memenuhi syarat-syarat.

Syarat itu antara lain, yang bersangkutan bukanlah pelaku utama (perannya sangat kecil), bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan sebagaimana uraian pembahasan sebelumnya, telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa (Wahyu) merupakan 'pelaku utama' dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI," jelasnya.

"Demikian pula telah dapat dibuktikan, bahwa Terdakwa I merupakan 'pelaku utama' dalam penerimaan uang (suap) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025," tambahnya.

Selain terbukti sebagai pelaku utama, Wahyu dinilai tidak terlalu kooperatif. Karena Wahyu tidak mengakui perbuatannya dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.

"Seperti bantahan 'hanya bercanda' menuliskan ucapan '1.000', bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI. Bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis property, dimana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ungkapnya.

KPU Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
Rekomendasi
Mobil Terbang EHang...
Mobil Terbang EHang 216 yang Dicoba iShowSpeed di China Mejeng di PEVS 2025
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Berita Terkini
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
22 menit yang lalu
Momen Prabowo Naik Maung...
Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
39 menit yang lalu
Angga Raka Prabowo Dianggap...
Angga Raka Prabowo Dianggap Layak Jadi Pengganti Hasan Nasbi, Ini Alasannya
1 jam yang lalu
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun
2 jam yang lalu
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
2 jam yang lalu
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
2 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved