Kurasi Ajang Prestasi: Prinsip Keadilan dan Keberpihakan

Senin, 02 Oktober 2023 - 13:08 WIB
loading...
Kurasi Ajang Prestasi: Prinsip Keadilan dan Keberpihakan
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek,Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Pemerintah tidak akan mungkin mampu melaksanakan berbagai ajang prestasi bagi peserta didik untuk tiga bidang yang diamanahkan Disain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Ketiga bidang tersebut yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Mengapa dikatakan Pemerintah tidak mampu? Karena banyak sekali variasi lomba atau ajang prestasi yang dapat diselenggarakan. Masing-masing tentu akan berimplikasi kepada penganggaran. Yang selama ini diselenggarakan Pemerintah terutama melalui kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi masih relatif terbatas. Yang selama ini dlakukan dan sudah dikenal masyarakat seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Indonesia), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), dan Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI).

Pertanyaannya, apabila komunitas maupun pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan ajang atau lomba prestasi apakah dapat diakui? Apakah hanya ajang atau lomba prestasi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga yang dapat dipertimbangkan dalam fasilitasi karier peserta didik termasuk mendaftar untuk beasiswa dan penerimaan peserta didik baru?

Target Talenta
Indeks Persaingan Talenta Global (Global Talent Competitiveness Index) tahun 2022 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 86 dari 136 negara. Capaian ini turun 6 peringkat dibandingkan pada tahun 2021. Teridentifikasi baru sebanyak 217 ribu talenta yang dimiliki apabila tergantung kepada hasil ajang atau lomba prestasi yang diselenggarakan kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Hasil ajang atau lomba tersebut baru mencapai 0,42 persen dari total jumlah peserta didik yaitu 52 juta orang. Target minimal yang seyogianya dicapai adalah sebesar 1 persen dari jumlah peserta didik yang setara dengan 500 ribu peserta didik. Data ini menunjukkan tantangan yang cukup besar serta strategi yang harus dilakukan untuk pencapaian target tersebut.

Dengan fakta dan bukti angka di atas maka kelihatannya menjadi tidak mudah untuk mencapai harapan yang disampaikan Presiden Jokowi pada pidato terpilih di Sentul, Bogor 2019. Dalam bagian pidato tersebut terkait Manajemen Talenta Nasional (MTN), disampaikan beliau bahwa Pemerintah akan melakukan identifikasi, fasilitasi serta mendukung pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia. Juga, akan mengelola talenta-talenta yang hebat, yang bisa membawa negara ini bersaing global.

Kurasi Ajang Prestasi
Salah satu strategi untuk menyegerakan mencapai target yang telah ditetapkan, adalah dengan memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba prestasi yang telah diinisiasi berbagai lembaga penyelenggara. Lembaga tersebut dapat berasal dari komunitas, satuan pendidikan atau juga dinas-dinas yang ada pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Yang perlu diingat adalah bahwa penyelenggaraan ajang dan lomba prestasi sesungguhnya bukan menjadi monopoli pihak kementerian tertentu.

Bagaimana memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba yang diselenggarakan pihak selain Pemerintah? Apabila sampai tidak diberikan pengakuan maka nisa saja muncul pandangan bahwa Pemerintah tidak mengedapankan prinsip keadilan dan keberpihakan. Artinya, bahwa ada ketidaksamaan perlakuan terhadap ajang atau lomba prestasi. Padahal target ajang atau lomba yang diselenggarakan masyarakat tersebut sama-sama peserta didik yang ada di berbagai wilayah.

Pemberian pengakuan tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari kerangka implementasi manajemen talenta. Pengakuan ini menjadi penting agar keinginan untuk mewujudkan talenta yang unggul akan menjadi proses sinergi dan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat. Perlu disadari bahwa negara yang maju adalah yang salah satunya ditandai oleh adanya partisipasi masyarakat.

Ajang yang dilakukan masyarakat dan komunitas tersebut harus memeroleh pengakuan atau rekognisi melalui yang biasanya dikenal sebagai proses kurasi. Hasil kurasi sekaligus sebagai pengukuran standar kualitas penyelenggaraan ajang dan standar prestasi peserta didik yang mengikuti ajang atau lomba. Hasil kurasi juga dapat menjawab bahwa ajang yang diselenggarakan bukan semata-mata mengejar keuntungan atau bukan ajang yang sifatnya “abal-abal”.

Menarik bahwa kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi telah mengembangkan aplikasi kurasi untuk kebutuhan penghargaan ajang atau lomba secara adil dan berpihak. Aplikasi tersebut dapat diakses pada https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)