Tim Hukum Ketum Perindo Serahkan Barang Bukti ke Bareskrim

Senin, 19 Juni 2017 - 13:43 WIB
Tim Hukum Ketum Perindo Serahkan Barang Bukti ke Bareskrim
Tim Hukum Ketum Perindo Serahkan Barang Bukti ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Tim hukum Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo menyerahkan barang bukti ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas laporan Jaksa Agung, M Prasetyo. Barang bukti itu berupa artikel atau pemberitaan di media, video dan bukti rekaman.

Adi Dharma Wicaksono selaku tim hukum Hary Tanoesoedibjo mengatakan, laporan kepada M Prasetyo karena pernyataannya dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Bahkan, Prasetyo dinilai telah melampaui batas kewenangannya dengan mencampuri proses hukum di Bareskrim Polri.

"Tinggal kami kasih (Bukti-buktinya-red)," ujar Adi di Bareskrim Polri, J‎alan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017). (Baca: Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri)

Mprasetyo dilaporkan terkait pernyataannya yang menyatakan Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam kasus tuduhan pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto. Namun, Bareskrim Polri menyatakan sebaliknya, proses hukum masih tahap penyelidikan belum penyidikan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3913 seconds (0.1#10.140)