Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri
Senin, 19 Juni 2017 - 11:53 WIB

Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Laporan terkait pernyataan M Prasetyo yang menyatakan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus tuduhan pesan singkat (SMS) ke Jaksa Yulianto.
Adi Dharma Wicaksono selaku tim hukum Hary Tanoesoedibjo mengatakan, selain pencemaran nama baik, M Prasetyo juga dinilai telah melampaui kewenangannya. Padahal, kata dia proses hukum yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo masih berjalan di Bareskrim Polri.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum Bapak Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo," ujar Adi di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Atas perbuatannya, M Prasetyo dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Juncto 45, Juncto 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia menyebutkan, ancaman hukumannya enam tahun penjara, sedangkan 310 dan 311 ancamannya empat tahun penjara. (Baca: M Prasetyo Dinilai Intervensi Proses Hukum di Bareskrim Polri)
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo menyertakan sejumlah barang bukti. "Ada artikel, video, rekaman, kemudian rekaman suara juga. Ini sudah kami persiapkan semua," ucapnya.
Adi Dharma Wicaksono selaku tim hukum Hary Tanoesoedibjo mengatakan, selain pencemaran nama baik, M Prasetyo juga dinilai telah melampaui kewenangannya. Padahal, kata dia proses hukum yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo masih berjalan di Bareskrim Polri.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum Bapak Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo," ujar Adi di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Atas perbuatannya, M Prasetyo dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Juncto 45, Juncto 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia menyebutkan, ancaman hukumannya enam tahun penjara, sedangkan 310 dan 311 ancamannya empat tahun penjara. (Baca: M Prasetyo Dinilai Intervensi Proses Hukum di Bareskrim Polri)
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo menyertakan sejumlah barang bukti. "Ada artikel, video, rekaman, kemudian rekaman suara juga. Ini sudah kami persiapkan semua," ucapnya.
(kur)