UU PDP Proses Transisi, Pakar Ingatkan Mitigasi Kegagalan Perlindungan Data Pribadi
Kamis, 28 September 2023 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
"Patuhi saja kewajiban hukum yang berlaku, karena perusahaan tidak selalu harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran data. Namun, perusahaan harus menunjukkan upaya serius dalam penanganan kebocoran data seperti regular training, pembentukan tim penanggulangan kebocoran data, dan melakukan penanganan kebocoran dengan cepat," jelas Danny.
Sedangkan Prof Sinta Dewi, Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Ketua Cyber Law Centre Universitas Padjajaran menegaskan, Indonesia saat ini telah berpartisipasi dalam digital global. Maka satu prinsip utama adalah kepercayaan dalam menjaga akuntabiltias, transparasi data privacy.
"Saya lebih suka menggunakan istilah data privacy, karena data pribadi masuk dalam data privacy. Kita sudah memilki regulasi ini, setelah menempuh jalan yang panjang. Dan sekarang Indonesia menjadi negara ke 166 yang memiliki UU PDP," tegas Prof Sinta.
UU PDP menjadi sangat penting mengingat dalam perjanjian bisnis atau perdangan lintas negara, data privacy menjadi salah satu syarat utama yang spesifik. Maka, lanjut Prof. Sinta, dari prespektif akademis, Indoesia harus memiliki standar yang sama dengan negara lain dalam hal perlindungan data pribadi.
"Saat kita menyusun naskah akademik RUU PDP, kita melihat Afrika sudah mempunyai, padahal penetrasi internetnya masih rendah, lalu di Asean Malaysia menjadi yang pertama, diikuti Singapur, dan Thailand, lalu Indonesia kapan? Maka kami menilai kita perlu satu perlindungan tentang data pribadi," tuturnya.
"Prinsip ini harus diapliksi dalam bisnis. Karena berbicara hukum teknologi, prinsip tranparansi, akuntabilitas, kepercayan harus dijaga. Apalagi dalam iklim ekonomi digital. Kita masih berkutat soal personal data, negara lain sudah bicara soal AI. Maka harus segera direspons. Karena AI ada impact kepada data pribadi," tutupnya.
Sedangkan Prof Sinta Dewi, Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Ketua Cyber Law Centre Universitas Padjajaran menegaskan, Indonesia saat ini telah berpartisipasi dalam digital global. Maka satu prinsip utama adalah kepercayaan dalam menjaga akuntabiltias, transparasi data privacy.
"Saya lebih suka menggunakan istilah data privacy, karena data pribadi masuk dalam data privacy. Kita sudah memilki regulasi ini, setelah menempuh jalan yang panjang. Dan sekarang Indonesia menjadi negara ke 166 yang memiliki UU PDP," tegas Prof Sinta.
UU PDP menjadi sangat penting mengingat dalam perjanjian bisnis atau perdangan lintas negara, data privacy menjadi salah satu syarat utama yang spesifik. Maka, lanjut Prof. Sinta, dari prespektif akademis, Indoesia harus memiliki standar yang sama dengan negara lain dalam hal perlindungan data pribadi.
"Saat kita menyusun naskah akademik RUU PDP, kita melihat Afrika sudah mempunyai, padahal penetrasi internetnya masih rendah, lalu di Asean Malaysia menjadi yang pertama, diikuti Singapur, dan Thailand, lalu Indonesia kapan? Maka kami menilai kita perlu satu perlindungan tentang data pribadi," tuturnya.
"Prinsip ini harus diapliksi dalam bisnis. Karena berbicara hukum teknologi, prinsip tranparansi, akuntabilitas, kepercayan harus dijaga. Apalagi dalam iklim ekonomi digital. Kita masih berkutat soal personal data, negara lain sudah bicara soal AI. Maka harus segera direspons. Karena AI ada impact kepada data pribadi," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :