Imparsial Sebut Revisi UU TNI Buka Peluang Kembalikan Dwi Fungsi
Kamis, 28 September 2023 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
"Kondisi historis ini tidak dibaca penyusun revisi UU TNI, karena revisi justru membuka peluang kembalinya TNI ke banyak kehidupan sipil," ujarnya, Kamis (28/9/2023).
Reformasi TNI, kata Gufron, jauh dari kata selesai. Banyak agenda belum selesai dan bahkan berjalan mundur. "Revisi UU TNI tidak menyentuh agenda substantif seperti, revisi UU Peradilan Militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," jelasnya.
Gufron menyebut secara umum dinamika reformasi sektor keamanan dapat dilihat dalam beberapa hal. Pertama, adanya persepsi keliru yang memandang agenda reformasi TNI telah selesai dijalankan.
Kedua, persoalan reformasi TNI yang belum tuntas meliputi, macetnya upaya penuntasasan agenda yang telah dimandatkan seperti reformasi Peradilan militer, restrukturisasi koter, penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan sebagainya.Baca juga:4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer ke MK
"Kegagalan menjaga konsistensi keberlanjutan capaian positif yang telah dihasilkan, misalnya, penempatan perwira aktif di jabatan sipil, OMSP yang bertentangan dengan UU TNI, dan lemahnya otoritas sipil yakni pemerintah dan Parlemen dalam menjaga dan mengawal agenda reformasi," ucapnya.
Reformasi TNI, kata Gufron, jauh dari kata selesai. Banyak agenda belum selesai dan bahkan berjalan mundur. "Revisi UU TNI tidak menyentuh agenda substantif seperti, revisi UU Peradilan Militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," jelasnya.
Gufron menyebut secara umum dinamika reformasi sektor keamanan dapat dilihat dalam beberapa hal. Pertama, adanya persepsi keliru yang memandang agenda reformasi TNI telah selesai dijalankan.
Kedua, persoalan reformasi TNI yang belum tuntas meliputi, macetnya upaya penuntasasan agenda yang telah dimandatkan seperti reformasi Peradilan militer, restrukturisasi koter, penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan sebagainya.Baca juga:4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer ke MK
"Kegagalan menjaga konsistensi keberlanjutan capaian positif yang telah dihasilkan, misalnya, penempatan perwira aktif di jabatan sipil, OMSP yang bertentangan dengan UU TNI, dan lemahnya otoritas sipil yakni pemerintah dan Parlemen dalam menjaga dan mengawal agenda reformasi," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :