Imparsial Sebut Revisi UU TNI Buka Peluang Kembalikan Dwi Fungsi

Kamis, 28 September 2023 - 08:06 WIB
loading...
Imparsial Sebut Revisi UU TNI Buka Peluang Kembalikan Dwi Fungsi
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) membuka peluang mengembalikan dwi fungsi TNI. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) membuka peluang mengembalikan dwi fungsi TNI.

Hal itu diungkapnya dalam acara peluncuran kertas kebijakan berjudul “Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI” oleh Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus diskusi publik berjudul: “Revisi UU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi” di Jakarta Selatan.



Hadir dalam diskusi tersebut Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy, Ketua Centra Intiative Al Araf, Peneliti BRIN Poltak Partogi, dan Sekjen PBHI Gina Sabrina.

Menurut Gufron, munculnya kritik dan penolakan revisi UU TNI begitu keras karena ada upaya mengembalikan kondisi kembali seperti di masa Orde Baru yang telah berhasil diubah susah payah selama Reformasi.

"Kondisi historis ini tidak dibaca penyusun revisi UU TNI, karena revisi justru membuka peluang kembalinya TNI ke banyak kehidupan sipil," ujarnya, Kamis (28/9/2023).

Reformasi TNI, kata Gufron, jauh dari kata selesai. Banyak agenda belum selesai dan bahkan berjalan mundur. "Revisi UU TNI tidak menyentuh agenda substantif seperti, revisi UU Peradilan Militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," jelasnya.

Gufron menyebut secara umum dinamika reformasi sektor keamanan dapat dilihat dalam beberapa hal. Pertama, adanya persepsi keliru yang memandang agenda reformasi TNI telah selesai dijalankan.

Kedua, persoalan reformasi TNI yang belum tuntas meliputi, macetnya upaya penuntasasan agenda yang telah dimandatkan seperti reformasi Peradilan militer, restrukturisasi koter, penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan sebagainya.Baca juga:4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer ke MK

"Kegagalan menjaga konsistensi keberlanjutan capaian positif yang telah dihasilkan, misalnya, penempatan perwira aktif di jabatan sipil, OMSP yang bertentangan dengan UU TNI, dan lemahnya otoritas sipil yakni pemerintah dan Parlemen dalam menjaga dan mengawal agenda reformasi," ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)