Imparsial Sebut Revisi UU TNI Buka Peluang Kembalikan Dwi Fungsi
Kamis, 28 September 2023 - 08:06 WIB
loading...
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) membuka peluang mengembalikan dwi fungsi TNI. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) membuka peluang mengembalikan dwi fungsi TNI.
Hal itu diungkapnya dalam acara peluncuran kertas kebijakan berjudul “Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI” oleh Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus diskusi publik berjudul: “Revisi UU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi” di Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengamat Militer: UU TNI Tak Memungkinkan Hadirnya Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima
Hadir dalam diskusi tersebut Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy, Ketua Centra Intiative Al Araf, Peneliti BRIN Poltak Partogi, dan Sekjen PBHI Gina Sabrina.
Menurut Gufron, munculnya kritik dan penolakan revisi UU TNI begitu keras karena ada upaya mengembalikan kondisi kembali seperti di masa Orde Baru yang telah berhasil diubah susah payah selama Reformasi.
Hal itu diungkapnya dalam acara peluncuran kertas kebijakan berjudul “Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI” oleh Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus diskusi publik berjudul: “Revisi UU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi” di Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengamat Militer: UU TNI Tak Memungkinkan Hadirnya Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima
Hadir dalam diskusi tersebut Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy, Ketua Centra Intiative Al Araf, Peneliti BRIN Poltak Partogi, dan Sekjen PBHI Gina Sabrina.
Menurut Gufron, munculnya kritik dan penolakan revisi UU TNI begitu keras karena ada upaya mengembalikan kondisi kembali seperti di masa Orde Baru yang telah berhasil diubah susah payah selama Reformasi.
Lihat Juga :