Sejarah Gerwani, Organisasi Feminis Underbow G30S/PKI

Selasa, 26 September 2023 - 17:55 WIB
loading...
Sejarah Gerwani, Organisasi Feminis Underbow G30S/PKI
Gerwani merupakan organisasi wanita yang aktif di Indonesia pada tahun 1950-an dan 1960-an. Foto/Wikimedia Commons
A A A
JAKARTA - Gerwani atau Gerakan Wanita Indonesia merupakan sebuah organisasi wanita yang aktif di Indonesia pada tahun 1950-an dan 1960-an. Organisasi ini berideologi feminis dan sosialis, dan memiliki hubungan yang kuat dengan Partai Komunis Indonesia ( PKI ).

Organisasi Gerwani berjuang untuk hak-hak perempuan, reformasi hukum perkawinan, nasionalisme Indonesia, dan kebijakan sosialis Presiden Sukarno. Gerwani memiliki sekitar 3 juta anggota pada tahun 1965.

Untuk menjadi organisasi besar seperti Gerwani diharuskan untuk melewati proses yang cukup panjang. Berikut ulasan mengenai sejarah dari Gerwani sendiri adalah sebagai berikut.

Sejarah Organisasi Gerwani


Perlu diketahui jika Gerwani memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Cikal bakal dari organisasi ini lahir dari terbentuknya Gerwis (Gerakan Wanita Sedar).



Gerwis sendiri berdiri pada 4 Juni 1950 di Semarang yang merupakan koalisi dari 6 organisasi perempuan, yaitu Persatuan Wanita Sedar dari Surabaya, Istri Sedar dari Bandung, Gerakan wanita Indonesia (Gerwindo) dari Kediri, Wanita Madura, dan Perjuangan Putri Republik Indonesia dari Pasuruan.

Dilansir dari Adoc.pub, Gerwis melakukan kongres pertamanya pada Desember 1951, namun masih mengalami masa yang sulit. Sebab, banyak utusan yang dipenjara karena buntut dari pemberontakan PKI Madiun 1948.

Dalam kongres tersebut, Gerwis mengubah namanya menjadi Gerwani yang memiliki berbagai program dan aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran perempuan Indonesia. Beberapa program tersebut adalah pemberdayaan ekonomi, kesenian dan budaya, serta partisipasi dalam gerakan sosial dan politik.

Salah satu isu utama yang diperjuangkan oleh Gerwani adalah reformasi hukum perkawinan. Gerwani menentang praktik poligami, perceraian semena-mena, perkawinan anak, dan diskriminasi terhadap perempuan dalam hukum keluarga.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)