Galangan Kapal Swasta Terdepan Dorong Kemandirian Alutsista

Selasa, 26 September 2023 - 05:17 WIB
loading...
A A A
Bila dilihat dari spesifikasi persenjataannya, OPV ini bukan hanya difungsikan untuk kapal patrol seperti dimiliki Bakamla, tapi fungsi pemukul. Bagaimana tidak, kapal akan dilengkapi persenjataan ala korvet atau fregat, seperti rudal Atmaca produksi Roketsan Turki, dan dengan combat management system dari Havelsan, Turki.

Selain Palindo dan DRU, Indonesia memiliki banyak galangan kapal swasta lain yang bisa dipercaya menggarap kapal perang. Di Batam saja, misalnya, masih ada PT Bandar Abadi Shipyard, Karimun Anugerah Abadi dan PT Citra Shipyard, dan PT Batamec.

Di luar itu masih ada PT Dok Kodja Bahari, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Lundin Industry Invest, PT Tesco Indomaritim, PT Caputra Mitra Sejati, PT Infinity Global Mandiri, PT Republik Palindo, dan PT Steadfast Marine.

Peran Setara

Lahirnya UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan membawa angin segar bagi industri pertahanan Tanah Air. Keberadaan dasar hukum tersebut secara kongkret mendorong upaya mewujudkan kemandirian pemenuhan alutsista dan membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.

Selain mewujudkan kemandirian alutsista, upaya mendorong industri pertahanan nasional juga diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja.

baca juga: Titah Jokowi, BUMN Pertahanan Diminta Pindah ke Kawasan Industri Subang

Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) hingga bisa diandalkan untuk mengembangkan industri pertahanan nasional ke depan. Demi mendukung visi itulah, UU No 16 Tahun 2012 menggariskan prasyarat untuk setiap akuisisi alutsista, termasuk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Dalam konteks kepentingan membangun industri pertahanan nasional, prasyarat dimaksud antara lain mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan domestik, kewajiban alih teknologi atau transfer of technology (ToT), adanya kandungan lokal dan/atau offset dengan ketentuan tertentu, dan pemberlakuan offset.

Awalnya, berdasar UU Nomor 16 Tahun 2012, hanya BUMN yang dapat memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Adapun industri pertahanan swasta sebatas berposisi sebagai subordinat dari perusahaan BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)