Kasus Dugaan TPPU, Bareskrim Sita Surat Tanah Panji Gumilang di Indramayu

Senin, 25 September 2023 - 18:28 WIB
loading...
Kasus Dugaan TPPU, Bareskrim Sita Surat Tanah Panji Gumilang di Indramayu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik menyita surat tanah milik Panji Gumilang dan keluarga. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri di antaranya surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.

"Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 220 eksemplar," kata Ramadhan, Senin (25/9/2023).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga menyita dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. "Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar," ujar Ramadhan.



Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI Nomor 61 Yanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI Nomor 84 Tanggal 13 agustus 1996. "Salinan legalisir akta risalah rapat YPI Nomor 18 Tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI Nomor 10 Tanggal 9 September 2005," ucap Ramadhan.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.



Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023 Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)