Bareskrim Periksa Bendahara Madrasah Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bendahara Madrasah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang . Pemeriksaan itu dilaksanakan kemarin terhadap SM, M, dan NH.
"Pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, dilaksanakan juga pemeriksaan terhadap satu orang yakni AH yang merupakan anggota Pembina Yayasan Al Zaytun. Menurut Whisnu, ke depannya penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya terkait penyidikan perkara ini.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak madrasah terkait Dana BOS," jelas Whisnu.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri juga resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang . Pemeriksaan itu dilaksanakan kemarin terhadap SM, M, dan NH.
"Pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, dilaksanakan juga pemeriksaan terhadap satu orang yakni AH yang merupakan anggota Pembina Yayasan Al Zaytun. Menurut Whisnu, ke depannya penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya terkait penyidikan perkara ini.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak madrasah terkait Dana BOS," jelas Whisnu.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri juga resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
(kri)