Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 46 Saksi

Senin, 25 September 2023 - 18:20 WIB
loading...
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 46 Saksi
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan, sudah memeriksa 46 orang saksi. Hal ini terkait kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang (pakai peci). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, sudah memeriksa 46 orang saksi. Hal ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Panji Gumilang .

"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ramadhan menuturkan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai macam unsur. Mulai dari, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengirim dana, penerima dana, BPN, Notaris, Ahli Yayasan, hingga Dukcapil Kabupaten Indramayu.

"Yang terdiri dari pihak YPI tujuh orang, pihak eks YPI empat orang, pihak kepala dan bendahara madrasah MI MTS MA lima orang, pihak pengirim dana 15 orang, pihak pemerima dana sembilan orang," ujar Ramadhan.



Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)