Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 46 Saksi
Senin, 25 September 2023 - 18:20 WIB
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan, sudah memeriksa 46 orang saksi. Hal ini terkait kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang (pakai peci). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, sudah memeriksa 46 orang saksi. Hal ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Panji Gumilang .
"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ramadhan menuturkan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai macam unsur. Mulai dari, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengirim dana, penerima dana, BPN, Notaris, Ahli Yayasan, hingga Dukcapil Kabupaten Indramayu.
"Yang terdiri dari pihak YPI tujuh orang, pihak eks YPI empat orang, pihak kepala dan bendahara madrasah MI MTS MA lima orang, pihak pengirim dana 15 orang, pihak pemerima dana sembilan orang," ujar Ramadhan.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Bareskrim: Ada Dugaan TPPU yang Terstruktur
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ramadhan menuturkan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai macam unsur. Mulai dari, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengirim dana, penerima dana, BPN, Notaris, Ahli Yayasan, hingga Dukcapil Kabupaten Indramayu.
"Yang terdiri dari pihak YPI tujuh orang, pihak eks YPI empat orang, pihak kepala dan bendahara madrasah MI MTS MA lima orang, pihak pengirim dana 15 orang, pihak pemerima dana sembilan orang," ujar Ramadhan.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Bareskrim: Ada Dugaan TPPU yang Terstruktur
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Lihat Juga :