Sidang Lanjutan Rafael Alun, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi

Senin, 25 September 2023 - 10:46 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Rafael...
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Ditjen Pajak, Kemenkeu. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Ditjen Pajak , Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun kasus tersebut menjerat mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).



"Kasus Gratifikasi dan TPPU di lingkungan Ditjen Pajak dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Pemeriksaan Saksi," tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi.

"Saksi-saksi RAT (Rafael Alun Trisambodo) adalah Bachri Marzuki, Ary Fadilah, Agustinus Lomboan, dan Seno," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan jadwal, sidang Rafael Alun digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.



Putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman di ruang sidang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)