Eksepsi Rafael Alun Ditolak Hakim, Sidang Tetap Dilanjutkan
Senin, 18 September 2023 - 11:59 WIB
loading...
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo . Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Mengadili, menyatakan keberatan PH (penasihat hukum, red) terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Rafael Alun Trisambodo. Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September 2023.
Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istri
"Mengadili, menyatakan keberatan PH (penasihat hukum, red) terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Rafael Alun Trisambodo. Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September 2023.
Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istri
Lihat Juga :