Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Rabu, 29 April 2020 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
Pengusulan tersebut dengan kesepakatan fee sebesar 9% yang dibagi untuk Sukiman 6%, Rifa Surya 1%, Suherlan 1%, dan Natan Pasomba 15. Atas usulan Sukiman, maka untuk APBNP 2017 kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp49.915.000.000. Sedangkan untuk APBN 2018, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan Rp79.774.500.000.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim Sunarso saat membacakan amar putusan atas nama Sukiman.
Majelis menyatakan, Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.
Dia melanjutkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Sukiman. Pidana tambahan ini dijatuhkan karena saat melakukan perbuatan pidana, Sukiman merupakan anggota Komisi XI DPR l sekaligus anggota Banggar. Sukiman dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan berkolusi dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan Sukiman telah menciderai amanah yang diberikan konstituen/pemilih pada dapilnya dan telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim Sunarso saat membacakan amar putusan atas nama Sukiman.
Majelis menyatakan, Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.
Dia melanjutkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Sukiman. Pidana tambahan ini dijatuhkan karena saat melakukan perbuatan pidana, Sukiman merupakan anggota Komisi XI DPR l sekaligus anggota Banggar. Sukiman dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan berkolusi dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan Sukiman telah menciderai amanah yang diberikan konstituen/pemilih pada dapilnya dan telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
Lihat Juga :