Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Rabu, 29 April 2020 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
Anggota majelis hakim Duta Baskara mengungkapkan, seluruh uang suap bersumber dari pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo yang diserahkan bersama terpidana Natan Pasomba. Uang diterima secara langsung maupun melalui transfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT). Uang yang diterima langsung kemudian dimasukkan oleh Rifa Surya dan Suherlan ke rekening PT DIT.
Berikutnya Rifa dan Suherlan menyerahkan uang dalam enam tahap ke Sukiman. Serah terima terjadi di rumah dinas anggota DPR yang ditempati Sukiman, di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Masing-masing pada pekan pertama Agustus 2017 sebesar Rp500 juta, pekan kedua Agustus 2017 Rp250 juta, pekan ketiga Agustus 2017 Rp200 juta dan USD22.000, September 2017 Rp500 juta, Desember 2017 Rp500 juta rupiah, dan April 2018 Rp700 juta.
"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa (Sukiman) bersama saksi Rifa Surya dan saksi Suherlan. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus perbuatannya, untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tegas hakim Duta.
Atas putusan majelis hakim, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung memastikan menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Sukiman.
Berikutnya Rifa dan Suherlan menyerahkan uang dalam enam tahap ke Sukiman. Serah terima terjadi di rumah dinas anggota DPR yang ditempati Sukiman, di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Masing-masing pada pekan pertama Agustus 2017 sebesar Rp500 juta, pekan kedua Agustus 2017 Rp250 juta, pekan ketiga Agustus 2017 Rp200 juta dan USD22.000, September 2017 Rp500 juta, Desember 2017 Rp500 juta rupiah, dan April 2018 Rp700 juta.
"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa (Sukiman) bersama saksi Rifa Surya dan saksi Suherlan. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus perbuatannya, untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tegas hakim Duta.
Atas putusan majelis hakim, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung memastikan menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Sukiman.
(cip)
Lihat Juga :