Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Rabu, 29 April 2020 - 23:46 WIB
loading...
Politikus PAN Divonis...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN Sukiman dengan pidana penjara selama 6 tahun. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN Sukiman dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana uang pengganti, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Persidangan berlangsung secara virtual melalui video teleconference pada Rabu (29/4/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK. Terdakwa Sukiman mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Tim penasihat hukum Sukiman berada di kantornya.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sunarso dengan anggota Duta Baskara dan Sofialdi menilai, Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR merangkap anggota Banggar dari Fraksi PAN periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan dua orang dan dilakukan dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.

Politikus dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini terbukti menerima suap secara bertahap yang keseluruhannya sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000. Sukiman melakukan perbuatannya bersama tersangka Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun waktu Desember 2015 hingga Desember 2017 dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2015-2019.

Majelis menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa seluruh uang suap berasal dari empat orang. Mereka yakni terpidana Natan Pasomba (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bersama Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy, pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu, dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo.

Majelis memastikan, uang suap tersebut terbukti untuk Sukiman memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan DAK yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Guna meloloskan perolehan DAK itu, Sukiman memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam usulan aspirasi dewan untuk DAK fisik yang bersumber dari APBNP 2017 dan APBN 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Berita Terkini
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved