Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Rabu, 29 April 2020 - 23:46 WIB
loading...
Politikus PAN Divonis...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN Sukiman dengan pidana penjara selama 6 tahun. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN Sukiman dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana uang pengganti, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Persidangan berlangsung secara virtual melalui video teleconference pada Rabu (29/4/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK. Terdakwa Sukiman mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Tim penasihat hukum Sukiman berada di kantornya.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sunarso dengan anggota Duta Baskara dan Sofialdi menilai, Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR merangkap anggota Banggar dari Fraksi PAN periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan dua orang dan dilakukan dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.

Politikus dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini terbukti menerima suap secara bertahap yang keseluruhannya sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000. Sukiman melakukan perbuatannya bersama tersangka Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun waktu Desember 2015 hingga Desember 2017 dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2015-2019.

Majelis menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa seluruh uang suap berasal dari empat orang. Mereka yakni terpidana Natan Pasomba (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bersama Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy, pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu, dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo.

Majelis memastikan, uang suap tersebut terbukti untuk Sukiman memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan DAK yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Guna meloloskan perolehan DAK itu, Sukiman memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam usulan aspirasi dewan untuk DAK fisik yang bersumber dari APBNP 2017 dan APBN 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved