MA Terbitkan Aturan Bendung Disparitas Vonis Koruptor

Senin, 03 Agustus 2020 - 05:22 WIB
loading...
MA Terbitkan Aturan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 yang berguna untuk membendung dan mengatasi disparitas perbedaan penjatuhan hukuman atau vonis yang signifikan bagi pelaku korupsi .

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan, pihaknya telah resmi mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. (Baca juga: MA: Satu Hari Minimal Satu Hakim Agung Putus Satu Perkara)

Perma ini ditandatangani pada 8 Juli 2020, diundangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Andi memaparkan, Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara yakni Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independensinya.

"Dengan adanya pedoman pemidanaan ini, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana hendaknya memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan. Dengan terbitnya pedoman pemidanaan ini pula, diharapkan hakim tipikor dapat menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa," tegas Andi, Minggu (2/8/2020) malam.

Dia membeberkan, dengan adanya Perma 1 Tahun 2020, maka hakim tipikor di semua tingkatan pengadilan dari tingkat pertama hingga MA dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3, putusannya lebih akuntabilitas. (Baca juga: Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan)

Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan, proporsional, keserasian, dan kemanfaatan. "Terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa," ujarnya.

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini melanjutkan, Perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh Kelompok Kerja (Pokja) sesuai Kepitusan Ketua MA Nomor: 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini bekerja sama dengan Tim Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI).

Pokja MA dan Tim MaPPI telah pula melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi. Andi menggariskan, pedoman penidanaan ini mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan.

Sehingga, hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori keruagian keuangan negara. Berikutnya tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan lain-lain.

"Untuk jelasnya dalam Perma tersebut antara lain dapat dilihat pada Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12, Memilih Rentang Penjatuhan Pidana," ucapnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)