Harga Beras Mahal, Menko PMK: Sudah Ada 2 Arahan dari Presiden Jokowi

Sabtu, 23 September 2023 - 06:54 WIB
loading...
Harga Beras Mahal, Menko PMK: Sudah Ada 2 Arahan dari Presiden Jokowi
Menko PMK Muhadjir Effendy sudah mendapatakan dua arahan dari Presiden Jokowi untuk menangani lonjakan harga beras dipasaran. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Harga beras di Indonesia semakin melonjak. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengakui harga beras di pasaran masih mahal dan belum mengalami penurunan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan dua arahan untuk menangani masalah lonjakan harga beras di pasaran.

Muhadjir mengatakan dua arahan Presiden Jokowi itu yakni menggelontorkan bantuan sosial (bansos) beras dan melakukan operasi pasar.

“Pemerintah kan sudah gelontorkan bansos beras. Dan sudah melakukan operasi pasar. Cuma angkanya berapa saya tak punya kewenangan jelaskan detail karena bulog yang lebih tahu angka-angka secara persis,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, dikutip Sabtu (23/9/2023).

“Tapi dua yang sudah diarahkan Presiden. Pertama bansos beras kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) selama ini baik PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan operasi pasar,” sambungnya.


Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, dalam kurun waktu sebulan, Agustus-September 2023 beras premium naik sekitar 11,54%, sedangkan untuk beras medium naik 5,92% dalam kurun waktu yang sama.

Dia melanjutkan, kenaikan harga beras premium pada minggu pertama bulan Agustus sebesar Rp13.610/kg, terus mengalami kenaikan hingga pada minggu ketiga bulan September harga menjadi Rp15.180/kg.

Harga tersebut diambil berdasarkan harga beras rerata nasional. Sedangkan untuk harga beras medium, pada minggu pertama bulan Agustus harganya Rp11.990/kg yang juga terus mengalami kenaikan hingga minggu ketiga bulan September lalu harganya sudah berada di angka Rp12.700/kg.

Bahkan harga-harga beras tersebut, baik beras premium dan medium sudah berada di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tengah Harga Eceran Tertinggi Beras.

Lewat kebijakan tersebut, Kemendag menetapkan harga HET beras untuk kelas premium sebesar Rp12.800/kg. Namun berdasarkan data Kemendag, sejak bulan November 2022 lalu harga beras sudah mulai di atas HET sebesar Rp12.814/kg.

Sedangkan untuk harga beras medium yang diatur berdasarkan HET tersebut sebesar Rp9.450/kg. Namun sejak bulan Januari 2022 harga beras sudah berada di atas HET yaitu Rp10.362/kg.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)