Soal Sipil Boleh Pakai Pistol, Polri Sebut Ada Regulasi yang Mengatur
Minggu, 02 Agustus 2020 - 21:41 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.
Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, hal tersebut mencontoh sejumlah negara yang telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm. (Baca juga: Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?)
Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku. (Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
"Sampai saat ini, Semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur," ujar Argo saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Dalam peraturan tersebut, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka.
Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, hal tersebut mencontoh sejumlah negara yang telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm. (Baca juga: Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?)
Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku. (Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
"Sampai saat ini, Semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur," ujar Argo saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Dalam peraturan tersebut, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka.
Lihat Juga :