Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?
Minggu, 02 Agustus 2020 - 14:35 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan pandangan terkait Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan pandangan terkait Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.
(Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo ini, ingin Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi peraturan tersebut karena sejumlah negara telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet dalam pers rilis, Minggu (2/8/2020).
(Baca juga: Buat Senpi Berburu Ilegal, Perajin Diringkus Polisi)
(Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo ini, ingin Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi peraturan tersebut karena sejumlah negara telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet dalam pers rilis, Minggu (2/8/2020).
(Baca juga: Buat Senpi Berburu Ilegal, Perajin Diringkus Polisi)
Lihat Juga :