Pengamat Militer Yakin MK Tolak Gugatan Usia Pensiun TNI, Ini Alasannya

Senin, 18 September 2023 - 14:00 WIB
loading...
A A A


Secara substansi, menurut Fahmi, sejumlah petitum yang diajukan Kababinkum TNI itu juga merupakan hal yang memerlukan kajian akademis dan komprehensif karena akan menyangkut identifikasi kebutuhan, dinamika maupun agar dapat lebih banyak menyerap dan mengakomodasi ragam pendapat.

"Sehingga, akan lebih tepat jika batas usia pensiun itu dibahas dalam kerangka proses perubahan UU TNI di DPR, bukan di MK," ujar dia.

Bagaimana jika ternyata permohonan itu dikabulkan oleh MK? Menurut dia, probabilitasnya sangat rendah. Apalagi ada banyak implikasi dan dampak jika permohonan itu dikabulkan. Fahmi merasa MK akan dengan bijaksana mengarahkannya kepada proses legislasi oleh DPR dan pemerintah.

"Namun jika terjadi sekalipun, ya tinggal dilaksanakan. Bahwa pengabulan permohonan itu kemudian dapat berkonsekuensi pada mundurnya batas usia pensiun Laksamana Yudo Margono dan Jenderal Dudung, ya tinggal dilakukan penyesuaian saja sesuai kebutuhan Presiden," kata dia.

Meskipun batas usia pensiun berubah menjadi 60 tahun, pengakhiran masa jabatan Panglima TNI dan kepala staf angkatan tetap dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada ketentuan yang membatasi atau mengharuskan pergantian dilakukan ketika pejabat lama memasuki batas usia pensiun.

"Itu hak prerogatif Presiden, kita tidak perlu terlalu jauh berspekulasi. Baik MK maupun Presiden saya kira tidak akan gegabah, apalagi jika itu akan mempengaruhi perputaran roda organisasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro bersama lima pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.

Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon, Viktor Santoso Tandiasa membenarkan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor, Jumat (8/9/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)