Pengamat Militer Yakin MK Tolak Gugatan Usia Pensiun TNI, Ini Alasannya

Senin, 18 September 2023 - 14:00 WIB
loading...
Pengamat Militer Yakin MK Tolak Gugatan Usia Pensiun TNI, Ini Alasannya
Prajurit TNI. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Permohonan uji materi Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI diprediksi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi bagian dari analisis yang dilakukan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Fahmi menyampaikan bahwa, permohonan uji materi ini sebenarnya bukan baru pertama kalinya dilakukan. Permohonan sebelumnya menyodorkan sejumlah masalah terkait perbedaan ketentuan batas usia pensiun TNI dengan batas usia pensiun ASN dan Polri yang lebih rinci, kategoris, dan memiliki opsi perpanjangan bagi personel dengan keahlian khusus dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke atas.

"Pada uji materi sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan. Alasannya, ketentuan batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/9/2023).

Dia menjelaskan, ketentuan itu sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dinamika, tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.



Dari putusan majelis hakim MK itu, menurut Fahmi, jelas bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI bukanlah hal yang memang diatur secara detail oleh konstitusi. Artinya, review terhadap petitum yang diajukan pemohon akan lebih tepat jika disampaikan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, ketimbang ditentukan atau diputuskan oleh MK.

"Mengacu pada putusan MK sebelumnya, saya kira uji materi yang dimohonkan oleh Laksda Kresno Buntoro dkk akan bernasib kurang lebih serupa, ditolak oleh MK," ujarnya.

"Apalagi dalam persidangan saat itu, baik Presiden, DPR maupun Panglima TNI sebagai pihak terkait sama-sama menerangkan bahwa perubahan UU TNI termasuk mengenai batas usia pensiun prajurit, telah tercantum dalam Daftar Prolegnas 2020-2024," tuturnya.

Tapi, demi kepastian hukum, katanya, meski tidak mengabulkan permohonan, pada saat yang sama MK kemudian memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera melaksanakan proses perubahan UU TNI dan memprioritaskan pembahasannya.

"Karena itulah, ketika terjadi polemik urgensitas perubahan UU TNI beberapa waktu lalu, saya mengemukakan perintah MK itu sebagai salah satu alasan mengapa perubahan UU TNI menjadi urgen," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3117 seconds (0.1#10.140)