Pengamat Militer Yakin MK Tolak Gugatan Usia Pensiun TNI, Ini Alasannya

Senin, 18 September 2023 - 14:00 WIB
loading...
Pengamat Militer Yakin...
Prajurit TNI. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Permohonan uji materi Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI diprediksi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi bagian dari analisis yang dilakukan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Fahmi menyampaikan bahwa, permohonan uji materi ini sebenarnya bukan baru pertama kalinya dilakukan. Permohonan sebelumnya menyodorkan sejumlah masalah terkait perbedaan ketentuan batas usia pensiun TNI dengan batas usia pensiun ASN dan Polri yang lebih rinci, kategoris, dan memiliki opsi perpanjangan bagi personel dengan keahlian khusus dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke atas.

"Pada uji materi sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan. Alasannya, ketentuan batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/9/2023).

Dia menjelaskan, ketentuan itu sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dinamika, tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.

Baca Juga: Panglima TNI Bicara Peluang Perpanjangan Jabatan: Hak Prerogatif Presiden

Dari putusan majelis hakim MK itu, menurut Fahmi, jelas bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI bukanlah hal yang memang diatur secara detail oleh konstitusi. Artinya, review terhadap petitum yang diajukan pemohon akan lebih tepat jika disampaikan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, ketimbang ditentukan atau diputuskan oleh MK.

"Mengacu pada putusan MK sebelumnya, saya kira uji materi yang dimohonkan oleh Laksda Kresno Buntoro dkk akan bernasib kurang lebih serupa, ditolak oleh MK," ujarnya.

"Apalagi dalam persidangan saat itu, baik Presiden, DPR maupun Panglima TNI sebagai pihak terkait sama-sama menerangkan bahwa perubahan UU TNI termasuk mengenai batas usia pensiun prajurit, telah tercantum dalam Daftar Prolegnas 2020-2024," tuturnya.

Tapi, demi kepastian hukum, katanya, meski tidak mengabulkan permohonan, pada saat yang sama MK kemudian memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera melaksanakan proses perubahan UU TNI dan memprioritaskan pembahasannya.

"Karena itulah, ketika terjadi polemik urgensitas perubahan UU TNI beberapa waktu lalu, saya mengemukakan perintah MK itu sebagai salah satu alasan mengapa perubahan UU TNI menjadi urgen," katanya.

Baca Juga: Minta Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 60 Tahun, Ini Alasan TNI Ajukan Uji Materi ke MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Perang Pecah, Ini Perbandingan...
Perang Pecah, Ini Perbandingan Kekuatan Militer Thailand vs Kamboja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved