Jelang Pemilu 2024, Pers Dorong Perpres Publisher Rights Segera Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024 , konstituen pers berharap Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kerap disebut Publisher Rights.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menyebutkan, menjelang pesta demokrasi 2024 ini, banyak sekali bertebaran berita hoaks. Oleh sebab itu, Perpres Publisher Rights perlu disahkan yang bermaksud baik untuk kepentingan publik.
"Ini adalah untuk menjaga misinformasi dan disinformasi justru tidak makin meluas di-platform digital dan itu untuk menegaskan informasi yang penting di masa jelang Pemilu ini penting sekali sumber-sumber berita, sumber-sumber informasi yang kredibel," kata Wahyu di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jum'at (15/9/2023).
Dengan disahkannya regulasi tersebut, Wahyu menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut andil menciptakan Pemilu yang sehat. Sebab berita hoaks dikhawatirkan membuat masyarakat menjadi terpecah-belah.
"Jadi dengan percepatan, persetujuan dari presiden untuk Perpres ini maka Presiden ikut dan bahkan turut andil menciptakan iklim Pemilu yang sehat, yang informasinya kredibel dan harapannya nanti tentu kepentingan publik akan lebih terjaga, jadi apa yang kami lakukan adalah untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan masing-masing dari bisnis media," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Arifin Asydhad mengaku,regulasi ini penting untuk disahkan secepatnya. Jika memang ada peraturan yang dianggap kurang baik, dewan pers akan mewadahi pertemuan seluruh multi stakeholder pers untuk menghasilkan kesepakatan bersama.
"Kita mendorong memang segera disahkan. Kalau memang dilihat ada hal-hal kecil yang memang masih belum sama itu nanti sudah sepakat dengan dewan pers, yang akan me-lead pertemuan-pertemuan selanjutnya agar semua hal yang masih berbeda kita samakan," ungkapnya.
Diketahui, pada sore ini, seluruh stakholder media mengadakan diskusi bersama di Kantor Dewan Pers. Diskusi itu bertemakan, Dialog dan Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers Indonesia. Dalam diskusi itu, mereka sepakat bahwa perpres tersebut untuk segera disahkan.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menyebutkan, menjelang pesta demokrasi 2024 ini, banyak sekali bertebaran berita hoaks. Oleh sebab itu, Perpres Publisher Rights perlu disahkan yang bermaksud baik untuk kepentingan publik.
"Ini adalah untuk menjaga misinformasi dan disinformasi justru tidak makin meluas di-platform digital dan itu untuk menegaskan informasi yang penting di masa jelang Pemilu ini penting sekali sumber-sumber berita, sumber-sumber informasi yang kredibel," kata Wahyu di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jum'at (15/9/2023).
Dengan disahkannya regulasi tersebut, Wahyu menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut andil menciptakan Pemilu yang sehat. Sebab berita hoaks dikhawatirkan membuat masyarakat menjadi terpecah-belah.
"Jadi dengan percepatan, persetujuan dari presiden untuk Perpres ini maka Presiden ikut dan bahkan turut andil menciptakan iklim Pemilu yang sehat, yang informasinya kredibel dan harapannya nanti tentu kepentingan publik akan lebih terjaga, jadi apa yang kami lakukan adalah untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan masing-masing dari bisnis media," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Arifin Asydhad mengaku,regulasi ini penting untuk disahkan secepatnya. Jika memang ada peraturan yang dianggap kurang baik, dewan pers akan mewadahi pertemuan seluruh multi stakeholder pers untuk menghasilkan kesepakatan bersama.
"Kita mendorong memang segera disahkan. Kalau memang dilihat ada hal-hal kecil yang memang masih belum sama itu nanti sudah sepakat dengan dewan pers, yang akan me-lead pertemuan-pertemuan selanjutnya agar semua hal yang masih berbeda kita samakan," ungkapnya.
Diketahui, pada sore ini, seluruh stakholder media mengadakan diskusi bersama di Kantor Dewan Pers. Diskusi itu bertemakan, Dialog dan Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers Indonesia. Dalam diskusi itu, mereka sepakat bahwa perpres tersebut untuk segera disahkan.
(maf)