Dewan Pers Minta Presiden Tak Ragu Sahkan Perpres Publisher Rights
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights . Sebab keberadaan Publisher Rights sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.
Hal itu dikatakan Ninik dalam konferensi pers di kantor dewan pers, usai mengadakan diskusi bersama seluruh stakholder media. Diskusi itu bertemakan, Dialog dan Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers Indonesia.
"Pertemuan hari ini dan kami bersyukur tadi semua bersepakat untuk meminta agar Presiden tidak lagi ragu-ragu untuk melanjutkan pengesahan draf perpres ini," kata Ninik, Jum'at (15/9/2023).
Ninik mengatakan, jika nanti terdapat kekurangan terkait dengan draf perpres tersebut, ke depannya bisa di diskusikan kembali oleh seluruh insan pers. Yang terpenting saat ini Jokowi bisa mengesahkan regulasi tersebut, apalagi rancangan Perpres sejak akhir Juli 2023 sudah diserahkan Kominfo kepada Sekretariat Negara (Setneg).
"Hal-hal yg nanti dianggap ada kekurangan, misalnya dari regulasi ini, tentu memerlukan kita semua untuk duduk kembali melengkapi kebutuhan teknis terhadap regulasi ini," ucapnya.
Dia menyebut, aturan itu dapat menjaga independensi media, guna menciptakan jurnalisme yang berkualitas. Sebab keberlanjutan media di tengah digitalisasi ini menyebabkan adanya multiplatform.
"Hal yang paling terdekat kebutuhannya adalah satu regulasi yang memastikan bahwa keberlanjutan media kita harus bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Ninik dalam konferensi pers di kantor dewan pers, usai mengadakan diskusi bersama seluruh stakholder media. Diskusi itu bertemakan, Dialog dan Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers Indonesia.
"Pertemuan hari ini dan kami bersyukur tadi semua bersepakat untuk meminta agar Presiden tidak lagi ragu-ragu untuk melanjutkan pengesahan draf perpres ini," kata Ninik, Jum'at (15/9/2023).
Baca Juga
Ninik mengatakan, jika nanti terdapat kekurangan terkait dengan draf perpres tersebut, ke depannya bisa di diskusikan kembali oleh seluruh insan pers. Yang terpenting saat ini Jokowi bisa mengesahkan regulasi tersebut, apalagi rancangan Perpres sejak akhir Juli 2023 sudah diserahkan Kominfo kepada Sekretariat Negara (Setneg).
"Hal-hal yg nanti dianggap ada kekurangan, misalnya dari regulasi ini, tentu memerlukan kita semua untuk duduk kembali melengkapi kebutuhan teknis terhadap regulasi ini," ucapnya.
Dia menyebut, aturan itu dapat menjaga independensi media, guna menciptakan jurnalisme yang berkualitas. Sebab keberlanjutan media di tengah digitalisasi ini menyebabkan adanya multiplatform.
"Hal yang paling terdekat kebutuhannya adalah satu regulasi yang memastikan bahwa keberlanjutan media kita harus bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas," pungkasnya.
(maf)