Pakar Sebut Hak Angket Bisa Digunakan terhadap KPK

Minggu, 30 April 2017 - 09:00 WIB
Pakar Sebut Hak Angket Bisa Digunakan terhadap KPK
Pakar Sebut Hak Angket Bisa Digunakan terhadap KPK
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai hak angket DPR dapat digunakan untuk menelusuri persoalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, hak angket adalah hak konstitusional DPR. Kendati peran DPR dan KPK sama-sama diatur dalam undang-undang, Romli menyebut hak konstitusional DPR lebih kuat.

"Karena KPK bukan lembaga konstitusi. Dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu," kata Romli, Minggu (30/4/2017). (Baca Juga: Fahri Sahkan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out
Menurut dia, hak angket juga bisa digunakan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan di semua lembaga pemerintahan, termasuk KPK. Romli mengaku setuju bila hak angket digunakan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di KPK.

Diketahui, sebelumnya DPR menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK dalam mengelola anggaran.

"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran. Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang," ucap Romli. (Baca Juga: Hak Angket KPK Ibarat Mimpi di Siang Bolong)

Bila hak angket digunakan untuk menyelidiki laporan BPK, Romli menilai langkah DPR bisa dibenarkan. "Kalau hak angket terhadap kinerja pemerintahan, ataupun departemen, kementerian, lembaga, baik yang namanya KPK itu sangat bisa. Jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang," ucap Romli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8579 seconds (0.1#10.140)