Sanksi Uji Emisi Dinilai Tidak Perlu Diperdebatkan, tapi Perlu Diterapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak perlu diperdebatkan. Dia mendukung polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut.
“Ketika ada beberapa penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi, tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan. Karena hal itu hanya perlu dilaksanakan, sebab aturan terkait itu sudah ada,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Dia mengatakan, tidak perlu juga menanggapi ketika ada yang bilang bahwa uji emisi bukan solusi persoalan polusi udara. “Karena, urusan uji emisi itu mau ada polusi udara yang berlebihan atau tidak, tetap wajib dilaksanakan, karena itu perintah undang-undang (UU),” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto/Istimewa
Dia melanjutkan, UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. “Walaupun terlihat telat, tapi momen polusi udara yang terjadi saat ini menjadi momen yang tepat untuk aparat menerapkan aturan secara konsisten dan masif,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan tersebut sudah ada lebih dari 10 tahun, sehingga perlu penerapan terhadap hal ini lebih ditingkatkan. Dia berpendapat, kendaraan yang sehat atau yang lolos uji emisi akan mempengaruhi kesehatan udara sebuah kota.
“Jadi tidak perlu lagi ditanggapi atau diperdebatkan hal-hal yang sudah ada aturannya, cukup diterapkan saja. Bukan malah karena ada desakan, lalu sanksi itu dibatalkan, diganti dengan imbauan. Ini jelas membingungkan,” kata Juru Bicara Partai Garuda ini.
“Pertama, selain tidak melaksanakan dan patuh pada perintah UU, kedua, ada sanksi saja masih melanggar, apalagi hanya imbauan? Mana kena kalau hanya imbauan?” pungkasnya.
“Ketika ada beberapa penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi, tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan. Karena hal itu hanya perlu dilaksanakan, sebab aturan terkait itu sudah ada,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Dia mengatakan, tidak perlu juga menanggapi ketika ada yang bilang bahwa uji emisi bukan solusi persoalan polusi udara. “Karena, urusan uji emisi itu mau ada polusi udara yang berlebihan atau tidak, tetap wajib dilaksanakan, karena itu perintah undang-undang (UU),” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto/Istimewa
Dia melanjutkan, UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. “Walaupun terlihat telat, tapi momen polusi udara yang terjadi saat ini menjadi momen yang tepat untuk aparat menerapkan aturan secara konsisten dan masif,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan tersebut sudah ada lebih dari 10 tahun, sehingga perlu penerapan terhadap hal ini lebih ditingkatkan. Dia berpendapat, kendaraan yang sehat atau yang lolos uji emisi akan mempengaruhi kesehatan udara sebuah kota.
“Jadi tidak perlu lagi ditanggapi atau diperdebatkan hal-hal yang sudah ada aturannya, cukup diterapkan saja. Bukan malah karena ada desakan, lalu sanksi itu dibatalkan, diganti dengan imbauan. Ini jelas membingungkan,” kata Juru Bicara Partai Garuda ini.
“Pertama, selain tidak melaksanakan dan patuh pada perintah UU, kedua, ada sanksi saja masih melanggar, apalagi hanya imbauan? Mana kena kalau hanya imbauan?” pungkasnya.
(rca)