Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Rabu, 29 April 2020 - 12:15 WIB
loading...
Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari JPU yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Maka itu, Maman Suherman merasa aneh perkara yang merugikan dirinya itu sudah memasuki sidang kedua dengan agenda keterangan saksi pada Kamis 23 April 2020 lalu.
“Saya bingung sidang ini tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu-tahu sidang aja. Padahal saya korbannya, saya rasa ini aneh,” ujar Maman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Selain itu, Maman mengaku mendapatkan pemberitahuan sidang perkara itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). “Melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” katanya.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mardani, yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2020). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan kembali akan digelar pada Kamis 30 April 2020.
Maman membeberkan awal kasus yang menimpanya, yakni Mardani menilep uang sebesar Rp64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman saat itu sedang mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvei ditemukan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
“Saya bingung sidang ini tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu-tahu sidang aja. Padahal saya korbannya, saya rasa ini aneh,” ujar Maman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Selain itu, Maman mengaku mendapatkan pemberitahuan sidang perkara itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). “Melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” katanya.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mardani, yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2020). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan kembali akan digelar pada Kamis 30 April 2020.
Maman membeberkan awal kasus yang menimpanya, yakni Mardani menilep uang sebesar Rp64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman saat itu sedang mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvei ditemukan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Lihat Juga :