Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan

Rabu, 29 April 2020 - 12:15 WIB
loading...
Korban Penipuan Tanah...
Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari JPU yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Maka itu, Maman Suherman merasa aneh perkara yang merugikan dirinya itu sudah memasuki sidang kedua dengan agenda keterangan saksi pada Kamis 23 April 2020 lalu.

“Saya bingung sidang ini tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu-tahu sidang aja. Padahal saya korbannya, saya rasa ini aneh,” ujar Maman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, Maman mengaku mendapatkan pemberitahuan sidang perkara itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). “Melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” katanya.

Adapun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mardani, yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2020). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan kembali akan digelar pada Kamis 30 April 2020.

Maman membeberkan awal kasus yang menimpanya, yakni Mardani menilep uang sebesar Rp64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman saat itu sedang mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvei ditemukan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Rekomendasi
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Usai Diinfus karena...
Usai Diinfus karena Infeksi Bakteri, Syifa Hadju Rayakan Ultah Bersama Sahabat
Berita Terkini
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
6 Kandidat Calon Ketua...
6 Kandidat Calon Ketua Umum PB SEMMI Periode 20262029 Resmi Ditetapkan
KAEF Siapkan Ekosistem...
KAEF Siapkan Ekosistem Terintegrasi, Perkuat Misi Indonesia Bebas TB pada 2030
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Presiden Prabowo Diundang...
Presiden Prabowo Diundang ke Teheran oleh Pemerintah Iran
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved