Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan

Rabu, 29 April 2020 - 12:15 WIB
loading...
Korban Penipuan Tanah...
Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari JPU yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Maka itu, Maman Suherman merasa aneh perkara yang merugikan dirinya itu sudah memasuki sidang kedua dengan agenda keterangan saksi pada Kamis 23 April 2020 lalu.

“Saya bingung sidang ini tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu-tahu sidang aja. Padahal saya korbannya, saya rasa ini aneh,” ujar Maman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, Maman mengaku mendapatkan pemberitahuan sidang perkara itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). “Melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” katanya.

Adapun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mardani, yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2020). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan kembali akan digelar pada Kamis 30 April 2020.

Maman membeberkan awal kasus yang menimpanya, yakni Mardani menilep uang sebesar Rp64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman saat itu sedang mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvei ditemukan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Rekomendasi
7 Lolos ke Babak 32...
7 Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Kolombia Jadi yang Terbaru
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Berita Terkini
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved