Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Maka itu, Maman Suherman merasa aneh perkara yang merugikan dirinya itu sudah memasuki sidang kedua dengan agenda keterangan saksi pada Kamis 23 April 2020 lalu.
“Saya bingung sidang ini tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu-tahu sidang aja. Padahal saya korbannya, saya rasa ini aneh,” ujar Maman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Selain itu, Maman mengaku mendapatkan pemberitahuan sidang perkara itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). “Melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” katanya.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mardani, yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2020). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan kembali akan digelar pada Kamis 30 April 2020.
Maman membeberkan awal kasus yang menimpanya, yakni Mardani menilep uang sebesar Rp64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman saat itu sedang mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvei ditemukan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut milik Mardani, Maman melakukan negosiasi hingga Mardani meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta dengan dalih untuk keperluan melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.
Setelah korban menyanggupi, namun untuk melakukan pembayaran akan diberikan secara bertahap. Sebab, dirinya khawatir jika setelah dibayarkan secara penuh Mardani menipunya.
Maman mengatakan, kepada penyidik Mardani mengaku bekerja untuk Tabaluyan yang mempunyai PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama. “Kasus perkara mafia tanah yang disoroti langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya menzalimi rakyat kecil dan harus di sapuh bersih,“ pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu tidak memberikan tanggapannya mengenai pengakuan Maman. "Datang aja mas ke PN Timur sidang setiap hari Kamis. Thx," kata Yoklina dihubungi.
Sekadar informasi, Mardani dalam kasus ini dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu sebagaimana di dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP serta dalam dakwaan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Lihat Juga: Kiai Said Aqil Minta Pemerintah Tuntaskan Agenda Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam
“Saya bingung sidang ini tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu-tahu sidang aja. Padahal saya korbannya, saya rasa ini aneh,” ujar Maman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Selain itu, Maman mengaku mendapatkan pemberitahuan sidang perkara itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). “Melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” katanya.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mardani, yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2020). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan kembali akan digelar pada Kamis 30 April 2020.
Maman membeberkan awal kasus yang menimpanya, yakni Mardani menilep uang sebesar Rp64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman saat itu sedang mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvei ditemukan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut milik Mardani, Maman melakukan negosiasi hingga Mardani meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta dengan dalih untuk keperluan melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.
Setelah korban menyanggupi, namun untuk melakukan pembayaran akan diberikan secara bertahap. Sebab, dirinya khawatir jika setelah dibayarkan secara penuh Mardani menipunya.
Maman mengatakan, kepada penyidik Mardani mengaku bekerja untuk Tabaluyan yang mempunyai PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama. “Kasus perkara mafia tanah yang disoroti langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya menzalimi rakyat kecil dan harus di sapuh bersih,“ pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu tidak memberikan tanggapannya mengenai pengakuan Maman. "Datang aja mas ke PN Timur sidang setiap hari Kamis. Thx," kata Yoklina dihubungi.
Sekadar informasi, Mardani dalam kasus ini dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu sebagaimana di dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP serta dalam dakwaan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Lihat Juga: Kiai Said Aqil Minta Pemerintah Tuntaskan Agenda Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam
(kri)