Lecehkan Istri Tahanan Korupsi, Petugas Rutan KPK Dipecat
Selasa, 12 September 2023 - 11:58 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, oknum petugas Rutan KPK berinisial M dipecat karena melakukan tindakan yang melanggar aturan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat setelah ketahuan melakukan pelecehan terhadap istri tahanan KPK. Oknum petugas rutan lembaga antirasuah tersebut dipecat sejak Kamis, 7 September 2023.
"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pemberhentian per 7 September 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin terhadap M. KPK menyatakan M terbukti bersalah melanggar pelanggaran disiplin berat.
"Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Petugas Rutan KPK Akan Dilimpahkan ke Kepolisian
Ali menjelaskan, pemecatan terhadap M merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya. "Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan," tambahnya.
Sekadar informasi, terbongkar adanya kasus asusila di lingkungan KPK, beberapa waktu lalu. Kasus asusila tersebut dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.
"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pemberhentian per 7 September 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin terhadap M. KPK menyatakan M terbukti bersalah melanggar pelanggaran disiplin berat.
"Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Petugas Rutan KPK Akan Dilimpahkan ke Kepolisian
Ali menjelaskan, pemecatan terhadap M merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya. "Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan," tambahnya.
Sekadar informasi, terbongkar adanya kasus asusila di lingkungan KPK, beberapa waktu lalu. Kasus asusila tersebut dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.
Lihat Juga :