MA Sudah Terima Berkas Kasasi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Selasa, 12 September 2023 - 10:59 WIB
loading...
A A A
Ketika disinggung bahwa PN Jakbar telah menginformasikan berkas tersebut telah dikirim pada 30 Agustus 2023, Sobandi pun berharap MA telah menerimanya.

"Mudah-mudahan sudah diterima lalu dibentuk tim pemilih untuk memeriksa perlengkapan Berkasnya kemudian nanti dapat nomor perkara, majelis hakim setelah itu pengucapan musyawarah dan putusannya," jelasnya.

Sobandi menjelaskan, bahwa MA akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut apabila sudah diterima. Pemerikasaan yang dilakukan terkait dengan kelengkapan berkas.

"Nanti Mahkamah Agung akan menelaah dulu berkasnya sudah lengkap apa belum apa ada kesalahan administrasi atau enggak. Lalu Mahkamah Agung akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan oleh majelis hakim," tambah Sobandi.

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan. Kata dia, pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Sebelumnya diberitakan Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.



Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)