MA Sudah Terima Berkas Kasasi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Selasa, 12 September 2023 - 10:59 WIB
loading...
MA Sudah Terima Berkas...
Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas Kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba itu diterima MA pada Senin 11 September 2023.

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Permohonan Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Berdasarkan situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin 11 September 2023). Statusnya dalam proses distribusi.

"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," tulis situs MA.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu telah dikirim pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

"Rabu, 30 Agus 2023. Pengiriman berkas Kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakbar yang dikutip pada Senin (11/9/2023).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut pada Selasa (25/8/2023). Teddy juga sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa dirinya akan mengecek berkas tersebut. Dia mengakui belum mengetahui keberadaan berkas itu.

"Saya cek nanti ya. Saya harus cek, apakah sudah diterima di Mahkamah Agung (MA) atau belum, tapi secara ini akan diberitahukan ke pengadilan (PN Jakbar) asal pengirim berkas itu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Ketika disinggung bahwa PN Jakbar telah menginformasikan berkas tersebut telah dikirim pada 30 Agustus 2023, Sobandi pun berharap MA telah menerimanya.

"Mudah-mudahan sudah diterima lalu dibentuk tim pemilih untuk memeriksa perlengkapan Berkasnya kemudian nanti dapat nomor perkara, majelis hakim setelah itu pengucapan musyawarah dan putusannya," jelasnya.

Sobandi menjelaskan, bahwa MA akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut apabila sudah diterima. Pemerikasaan yang dilakukan terkait dengan kelengkapan berkas.

"Nanti Mahkamah Agung akan menelaah dulu berkasnya sudah lengkap apa belum apa ada kesalahan administrasi atau enggak. Lalu Mahkamah Agung akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan oleh majelis hakim," tambah Sobandi.

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan. Kata dia, pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Sebelumnya diberitakan Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Baca juga: PN Jakbar Kirim Berkas Kasasi Teddy Minahasa ke MA

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved