Bawaslu Usul Persiapan Pemilu Tidak Masuk RUU

Senin, 17 April 2017 - 20:21 WIB
Bawaslu Usul Persiapan Pemilu Tidak Masuk RUU
Bawaslu Usul Persiapan Pemilu Tidak Masuk RUU
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengusulkan ke panitia khusus (pansus) DPR agar meniadakan tahapan persiapan pemilihan umum (pemilu) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) penyelenggaraan pemilu.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar tahapan persiapan diatur diluar UU, dan menjadi domain bagi penyelenggara untuk mengaturnya. "Yang jelas usulan kami agar satu tahapan tidak usah dimasukkan dalam tahapan," ucap Rahmat di kantornya, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Rahmat menilai, tahapan persiapan lebih tepat diberikan kewenangan pengaturannya kepada penyelenggara. Jika diatur dalam RUU justru akan mempersempit ruang gerak KPU-Bawaslu ketika mengaplikasikannya.

"Kami minta tahapan itu tidak dimasukkan sehingga lebih leluasa," lanjut dia.

Menurut Rahmat selain tahapan itu, pada dasarnya Bawaslu sepakat dengan isi dari RUU penyelenggaraan pemilu. Meskipun untuk waktu pemungutan suara, pihaknya ingin ada perhatian lebih dalam dari pembuat UU tentang keserentakan yang akan diterapkan pada 2019 nanti.

"Mengenai April (pemungutan suara) kita minta teman-teman DPR memerhatikan kalau serentaknya seperti apa, karena (nanti) ada 5 kotak suara," tambah Rahmat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0399 seconds (0.1#10.140)