Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
"Jika mayoritas kreditor setuju dengan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh debitur, maka akan terjadi Homologasi (Perdamaian antara Kreditor dan Debitur). Debitur kemudian dapat merealisasikan proposalnya dan segera dapat memulai pembayaran. Tetapi, jika mayoritas tidak setuju maka Debitur akan dinyatakan pailit dan ini pasti akan merugikan seluruh investornya," terang Hasanudin.
"Dalam status pailit, seluruh aset sah milik Debitur akan disita dan kemudian akan dilakukan lelang oleh kurator. Dana hasil lelang yang didapat kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran kepada Kreditor Separatis, yakni hutang pajak ke pemerintah, hutang ke bank dan hutang jaminan lainnya. Setelah semua Kreditor Separatis terbayar, baru sisanya yang akan diberikan kepada Kreditor Konkuren, termasuk para investor perusahaan, secara pro-rata. Contohnya, jika Total Utang suatu perusahaan kepada Kreditor Konkurennya berjumlah Rp1T, kemudian terjadi pailit yang asetnya disita dan dilelang. Setelah itu dilakukan pembayaran kepada Kreditor Separatis dan jika sisa dana setelah pembayaran Rp10M, maka hanya Rp10 miliar ini sajalah yang kemudian dibagi secara prorata kepada para investornya," sambungnya.
Karenanya, Hasanudin meminta kepada semua investor untuk bisa solid dan bersatu dalam mewujudkan skema perdamainan yang saat ini tengah diperjuangkan. Hasanudin berharap tidak ada lagi oknum yang masih memperkeruh suasana untuk kepentingan pribadi dan golongan.
(Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif)
"Semoga teman-teman investor bisa terus solid dan kondusif, sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan agenda yang justru merugikan investor lainnya. Karena dalam skema perdamaian tersebut juga sudah jelas kami sebutkan, bahwa bagi orang yang tidak koperatif tidak akan didahulukan pembayarannya oleh PT Mahkota," terang Hasanudin.
"Dalam status pailit, seluruh aset sah milik Debitur akan disita dan kemudian akan dilakukan lelang oleh kurator. Dana hasil lelang yang didapat kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran kepada Kreditor Separatis, yakni hutang pajak ke pemerintah, hutang ke bank dan hutang jaminan lainnya. Setelah semua Kreditor Separatis terbayar, baru sisanya yang akan diberikan kepada Kreditor Konkuren, termasuk para investor perusahaan, secara pro-rata. Contohnya, jika Total Utang suatu perusahaan kepada Kreditor Konkurennya berjumlah Rp1T, kemudian terjadi pailit yang asetnya disita dan dilelang. Setelah itu dilakukan pembayaran kepada Kreditor Separatis dan jika sisa dana setelah pembayaran Rp10M, maka hanya Rp10 miliar ini sajalah yang kemudian dibagi secara prorata kepada para investornya," sambungnya.
Karenanya, Hasanudin meminta kepada semua investor untuk bisa solid dan bersatu dalam mewujudkan skema perdamainan yang saat ini tengah diperjuangkan. Hasanudin berharap tidak ada lagi oknum yang masih memperkeruh suasana untuk kepentingan pribadi dan golongan.
(Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif)
"Semoga teman-teman investor bisa terus solid dan kondusif, sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan agenda yang justru merugikan investor lainnya. Karena dalam skema perdamaian tersebut juga sudah jelas kami sebutkan, bahwa bagi orang yang tidak koperatif tidak akan didahulukan pembayarannya oleh PT Mahkota," terang Hasanudin.
(kri)
Lihat Juga :