Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
A A A
"Jika mayoritas kreditor setuju dengan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh debitur, maka akan terjadi Homologasi (Perdamaian antara Kreditor dan Debitur). Debitur kemudian dapat merealisasikan proposalnya dan segera dapat memulai pembayaran. Tetapi, jika mayoritas tidak setuju maka Debitur akan dinyatakan pailit dan ini pasti akan merugikan seluruh investornya," terang Hasanudin.

"Dalam status pailit, seluruh aset sah milik Debitur akan disita dan kemudian akan dilakukan lelang oleh kurator. Dana hasil lelang yang didapat kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran kepada Kreditor Separatis, yakni hutang pajak ke pemerintah, hutang ke bank dan hutang jaminan lainnya. Setelah semua Kreditor Separatis terbayar, baru sisanya yang akan diberikan kepada Kreditor Konkuren, termasuk para investor perusahaan, secara pro-rata. Contohnya, jika Total Utang suatu perusahaan kepada Kreditor Konkurennya berjumlah Rp1T, kemudian terjadi pailit yang asetnya disita dan dilelang. Setelah itu dilakukan pembayaran kepada Kreditor Separatis dan jika sisa dana setelah pembayaran Rp10M, maka hanya Rp10 miliar ini sajalah yang kemudian dibagi secara prorata kepada para investornya," sambungnya.

Karenanya, Hasanudin meminta kepada semua investor untuk bisa solid dan bersatu dalam mewujudkan skema perdamainan yang saat ini tengah diperjuangkan. Hasanudin berharap tidak ada lagi oknum yang masih memperkeruh suasana untuk kepentingan pribadi dan golongan.
(Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif)

"Semoga teman-teman investor bisa terus solid dan kondusif, sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan agenda yang justru merugikan investor lainnya. Karena dalam skema perdamaian tersebut juga sudah jelas kami sebutkan, bahwa bagi orang yang tidak koperatif tidak akan didahulukan pembayarannya oleh PT Mahkota," terang Hasanudin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Prabowo: Saya akan Investasi...
Prabowo: Saya akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Rekomendasi
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved