Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
Dua Tahun Lebih Cepat,...
Perumusan skema perdamaian antara PT MPIS dan PT MPIP dengan para investor akhirnya diungkap secara gamblang dalam rapat penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jumat (24/7/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perumusan skema perdamaian antara PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) dengan para investor akhirnya diungkap secara gamblang dalam rapat penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).

Sesuai janji yang berulangkali disampaikan, PT MPIS dan PT MPIP nyatanya benar-benar merumuskan secara detail skema terbaik penyelesaian dana investasinya. Detail paling jelas terlihat dalam jangka waktu pembayaran yang disusun rapih oleh PT MPIS dan PT MPIP. Dalam skema perdamaian yang telah mengalami pemutakhiran tersebut, sebagian investor bahkan akan menerima keseluruhan hak mereka hanya dalam waktu satu tahun. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)

"Jadi dengan melihat fenomena indeks ekonomi Indonesia yang pulih lebih cepat, PT Mahkota cukup percaya diri untuk bisa memulai pembayaran paling tidak di kuartal pertama tahun 2021. Jadi seperti yang sudah kami rumuskan dalam skema perdamaian, nantinya investor dengan jumlah dana hingga 100 juta akan terselesaikan hanya dalam kurun waktu satu tahun," ungkap Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP Hamdriyanto.

Dalam skema perdamaian tersebut, PT MPIS dan PT MPIP memang menyiapkan empat skema terpisah yang disesuaikan dengan jumlah dana para investor. Bagi para investor yang memiliki dana hingga Rp200 juta, proses pembayaran akan rampung dalam kurun waktu dua tahun, sementara bagi mereka yang dana investasinya berada di kisaran Rp200-500 juta akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun.

Sedangkan investor dengan jumlah dana di atas Rp500 juta akan diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun. Skema tersebut dua tahun lebih cepat dibanding dengan skema pembayaran yang sebelumnya diajukan pada rapat tanggal 19 Juni 2020 lalu.

Selain itu, dalam informasi tambahan proposal perdamaian yang disampaikan oleh Hamdriyanto di Pengadilan Niaga Jumat lalu terdapat klausul adanya PPJB Tanah sebagai jaminan tambahan yang dipegang pihak Independent (Security Agent). Proposal terakhir yang disampaikan juga memuat jadwal pembayaran dan target penyelesaian yang cukup rinci. Secara keseluruhan, proposal terakhir ini memang merupakan perbaikan yang cukup signifikan atas proposal-proposal sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Prabowo: Saya akan Investasi...
Prabowo: Saya akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Rekomendasi
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Bayraktar Kizilelma...
Bayraktar Kizilelma Turki, Jet Tempur Nirawak Pertama di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved