Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
Dua Tahun Lebih Cepat,...
Perumusan skema perdamaian antara PT MPIS dan PT MPIP dengan para investor akhirnya diungkap secara gamblang dalam rapat penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jumat (24/7/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perumusan skema perdamaian antara PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) dengan para investor akhirnya diungkap secara gamblang dalam rapat penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).

Sesuai janji yang berulangkali disampaikan, PT MPIS dan PT MPIP nyatanya benar-benar merumuskan secara detail skema terbaik penyelesaian dana investasinya. Detail paling jelas terlihat dalam jangka waktu pembayaran yang disusun rapih oleh PT MPIS dan PT MPIP. Dalam skema perdamaian yang telah mengalami pemutakhiran tersebut, sebagian investor bahkan akan menerima keseluruhan hak mereka hanya dalam waktu satu tahun. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)

"Jadi dengan melihat fenomena indeks ekonomi Indonesia yang pulih lebih cepat, PT Mahkota cukup percaya diri untuk bisa memulai pembayaran paling tidak di kuartal pertama tahun 2021. Jadi seperti yang sudah kami rumuskan dalam skema perdamaian, nantinya investor dengan jumlah dana hingga 100 juta akan terselesaikan hanya dalam kurun waktu satu tahun," ungkap Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP Hamdriyanto.

Dalam skema perdamaian tersebut, PT MPIS dan PT MPIP memang menyiapkan empat skema terpisah yang disesuaikan dengan jumlah dana para investor. Bagi para investor yang memiliki dana hingga Rp200 juta, proses pembayaran akan rampung dalam kurun waktu dua tahun, sementara bagi mereka yang dana investasinya berada di kisaran Rp200-500 juta akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun.

Sedangkan investor dengan jumlah dana di atas Rp500 juta akan diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun. Skema tersebut dua tahun lebih cepat dibanding dengan skema pembayaran yang sebelumnya diajukan pada rapat tanggal 19 Juni 2020 lalu.

Selain itu, dalam informasi tambahan proposal perdamaian yang disampaikan oleh Hamdriyanto di Pengadilan Niaga Jumat lalu terdapat klausul adanya PPJB Tanah sebagai jaminan tambahan yang dipegang pihak Independent (Security Agent). Proposal terakhir yang disampaikan juga memuat jadwal pembayaran dan target penyelesaian yang cukup rinci. Secara keseluruhan, proposal terakhir ini memang merupakan perbaikan yang cukup signifikan atas proposal-proposal sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Prabowo: Saya akan Investasi...
Prabowo: Saya akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Rekomendasi
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Pengangguran Terbanyak di ASEAN, Indonesia Urutan Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved