Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
A A A
"Jadi dalam skema perdamaian yang sebelumnya, proses pelunasan dirampungkan dalam kurun waktu tujuh tahun. Namun setelah melakukan pemutakhiran, kami optimis untuk bisa menyelesaikannya dalam waktu yang jauh lebih cepat,” terang Hamdriyanto.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami membayar kepercayaan para investor selama ini. Kami pastikan kesabaran para investor selama ini dalam menjalani proses sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia," sambungnya.

Komisaris Utama PT Mahkota Properti Indo, Hasanudin Tisi berharap skema perdamaian yang telah melalui proses pemutakhiran tersebut bisa dicerna secara baik oleh para investor. Karena sebelumnya, banyak dari para investor yang merasa kebingungan dengan jangka waktu pembayaran yang disodorkan oleh PT MPIS dan PT MPIP.

"Jadi sebelumnya banyak investor yang masih bingung, kenapa lama sekali proses pengambalian mereka. Dengan skema yang sudah melalui proses pemutakhiran ini, saya harap tidak ada lagi investor yang gagal paham dengan termin pembayaran yang telah kami siapkan," buka Hasanudin.

"Karena nanti hanya dalam waktu satu tahun, sebagian besar investor sudah bisa menerima dana yang mereka tanamkan secara utuh. Ini tentunya sudah bisa menjawab pertanyaan investor selama ini terkait waktu pelunasan dana investasi mereka," sambung dia.

Meski demikian, menurut Hasanudin, skema tersebut baru akan bisa diimplementasikan jika Homologasi terjadi. Karena bila saja skema perdamaian yang disiapkan PT MPIS dan PT MPIP tidak disetujui oleh para investor pada saat voting, maka pengadilan akan menjatuhkan status pailit kepada PT MPIS dan PT MPIP. Jika hal tersebut terjadi, para investor tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali dana yang selama ini telah mereka tanamkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Prabowo: Saya akan Investasi...
Prabowo: Saya akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Rekomendasi
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved