Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi dalam skema perdamaian yang sebelumnya, proses pelunasan dirampungkan dalam kurun waktu tujuh tahun. Namun setelah melakukan pemutakhiran, kami optimis untuk bisa menyelesaikannya dalam waktu yang jauh lebih cepat,” terang Hamdriyanto.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami membayar kepercayaan para investor selama ini. Kami pastikan kesabaran para investor selama ini dalam menjalani proses sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia," sambungnya.
Komisaris Utama PT Mahkota Properti Indo, Hasanudin Tisi berharap skema perdamaian yang telah melalui proses pemutakhiran tersebut bisa dicerna secara baik oleh para investor. Karena sebelumnya, banyak dari para investor yang merasa kebingungan dengan jangka waktu pembayaran yang disodorkan oleh PT MPIS dan PT MPIP.
"Jadi sebelumnya banyak investor yang masih bingung, kenapa lama sekali proses pengambalian mereka. Dengan skema yang sudah melalui proses pemutakhiran ini, saya harap tidak ada lagi investor yang gagal paham dengan termin pembayaran yang telah kami siapkan," buka Hasanudin.
"Karena nanti hanya dalam waktu satu tahun, sebagian besar investor sudah bisa menerima dana yang mereka tanamkan secara utuh. Ini tentunya sudah bisa menjawab pertanyaan investor selama ini terkait waktu pelunasan dana investasi mereka," sambung dia.
Meski demikian, menurut Hasanudin, skema tersebut baru akan bisa diimplementasikan jika Homologasi terjadi. Karena bila saja skema perdamaian yang disiapkan PT MPIS dan PT MPIP tidak disetujui oleh para investor pada saat voting, maka pengadilan akan menjatuhkan status pailit kepada PT MPIS dan PT MPIP. Jika hal tersebut terjadi, para investor tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali dana yang selama ini telah mereka tanamkan.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami membayar kepercayaan para investor selama ini. Kami pastikan kesabaran para investor selama ini dalam menjalani proses sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia," sambungnya.
Komisaris Utama PT Mahkota Properti Indo, Hasanudin Tisi berharap skema perdamaian yang telah melalui proses pemutakhiran tersebut bisa dicerna secara baik oleh para investor. Karena sebelumnya, banyak dari para investor yang merasa kebingungan dengan jangka waktu pembayaran yang disodorkan oleh PT MPIS dan PT MPIP.
"Jadi sebelumnya banyak investor yang masih bingung, kenapa lama sekali proses pengambalian mereka. Dengan skema yang sudah melalui proses pemutakhiran ini, saya harap tidak ada lagi investor yang gagal paham dengan termin pembayaran yang telah kami siapkan," buka Hasanudin.
"Karena nanti hanya dalam waktu satu tahun, sebagian besar investor sudah bisa menerima dana yang mereka tanamkan secara utuh. Ini tentunya sudah bisa menjawab pertanyaan investor selama ini terkait waktu pelunasan dana investasi mereka," sambung dia.
Meski demikian, menurut Hasanudin, skema tersebut baru akan bisa diimplementasikan jika Homologasi terjadi. Karena bila saja skema perdamaian yang disiapkan PT MPIS dan PT MPIP tidak disetujui oleh para investor pada saat voting, maka pengadilan akan menjatuhkan status pailit kepada PT MPIS dan PT MPIP. Jika hal tersebut terjadi, para investor tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali dana yang selama ini telah mereka tanamkan.
Lihat Juga :