Firli Bahuri Angkat Bicara soal Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal pemeriksaan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ), Kamis (7/9/2023). Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Firli menjelaskan, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa tindak pidana perlu untuk dimintai keterangan guna membuat terang suatu perkara. Tarmasuk, perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang terjadi saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Setiap orang yang mengetahui, mendengar, melihat, dan mengalami suatu peristiwa pidana maka diperlukan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh para tersangka yang terjadi di Kemenakertrans RI," kata Firli melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).
"Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan semua yang dilakukan KPK adalah proses hukum," katanya.
Firli mengklaim KPK bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana korupsi, termasuk perkara korupsi di Kemnaker. Ia juga berdalih bahwa KPK mempedomani asas-asas hukum acara pidana.
"Hal penting harus dipahami bahwa lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen, dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar rampung diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi selama 5 jam. Cak Imin mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK soal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012. Selama ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," kata Cak Imin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Firli menjelaskan, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa tindak pidana perlu untuk dimintai keterangan guna membuat terang suatu perkara. Tarmasuk, perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang terjadi saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Setiap orang yang mengetahui, mendengar, melihat, dan mengalami suatu peristiwa pidana maka diperlukan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh para tersangka yang terjadi di Kemenakertrans RI," kata Firli melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).
"Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan semua yang dilakukan KPK adalah proses hukum," katanya.
Firli mengklaim KPK bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana korupsi, termasuk perkara korupsi di Kemnaker. Ia juga berdalih bahwa KPK mempedomani asas-asas hukum acara pidana.
"Hal penting harus dipahami bahwa lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen, dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar rampung diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi selama 5 jam. Cak Imin mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK soal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012. Selama ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," kata Cak Imin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).