Firli Bahuri Angkat Bicara soal Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK
Kamis, 07 September 2023 - 21:43 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal pemeriksaan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Kamis (7/9/2023). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal pemeriksaan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ), Kamis (7/9/2023). Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Firli menjelaskan, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa tindak pidana perlu untuk dimintai keterangan guna membuat terang suatu perkara. Tarmasuk, perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang terjadi saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Setiap orang yang mengetahui, mendengar, melihat, dan mengalami suatu peristiwa pidana maka diperlukan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh para tersangka yang terjadi di Kemenakertrans RI," kata Firli melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).
"Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan semua yang dilakukan KPK adalah proses hukum," katanya.
Firli mengklaim KPK bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana korupsi, termasuk perkara korupsi di Kemnaker. Ia juga berdalih bahwa KPK mempedomani asas-asas hukum acara pidana.
Firli menjelaskan, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa tindak pidana perlu untuk dimintai keterangan guna membuat terang suatu perkara. Tarmasuk, perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang terjadi saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Setiap orang yang mengetahui, mendengar, melihat, dan mengalami suatu peristiwa pidana maka diperlukan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh para tersangka yang terjadi di Kemenakertrans RI," kata Firli melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).
"Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan semua yang dilakukan KPK adalah proses hukum," katanya.
Firli mengklaim KPK bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana korupsi, termasuk perkara korupsi di Kemnaker. Ia juga berdalih bahwa KPK mempedomani asas-asas hukum acara pidana.
Lihat Juga :