Cak Imin Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kamis, 07 September 2023 - 10:19 WIB
loading...
Cak Imin Penuhi Panggilan...
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendatangi Gedung KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Cak Imin, sapaan karib Muhaimin Iskandar datang memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.45 WIB. Ia datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan didampingi ajudannya. "Alhamdulillah, sehat," singkat Cak Imin saat ditanya awak media soal kondisi pemeriksaannya, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Di mana pada saat proyek pengadaan tersebut terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan jadwal ulang dari panggilan sebelumnya. Di mana, Cak Imin belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 5 September 2023 dan meminta untuk ditunda hari ini.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).



"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," sambungnya

Ali menjelaskan, penyidik bakal mengonfirmasi Cak Imin ihwal proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. KPK berharap saksi Muhaimin Iskandar kooperatif memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.



"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)