Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat Jadi 10 Oktober 2023

Kamis, 07 September 2023 - 16:38 WIB
loading...
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres...
Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) rencananya akan diubah. Semula, pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober–25 November 2023, diubah menjadi 10–16 Oktober 2023. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) rencananya diubah. Semula, pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober–25 November 2023, diubah menjadi 10–16 Oktober 2023.

Hal itu berdasarkan draf Peraturan KPU yang saat ini masih diuji publik. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan, perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.

"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres," ucapnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).

Baca Juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan

Dia mengatakan bahwa penetapan capres cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, pihaknya pun akan menyematkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU RI pun, kata dia, sudah melakukan uji publik PKPU tersebut pada Senin (4/9/2023).

Menurut Idham, perubahan jadwal ini akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.

Baca Juga: Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 dari 19 Oktober-25 November 2023, Berikut Alurnya

"Pada akhirnya jadi UU Nomor 7/2023 yang di mana salah satu pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa "(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang."

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Sementara, masa kampanye pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Usulan KPK soal Capres-Cawapres...
Usulan KPK soal Capres-Cawapres dari Kader Partai Dinilai Keliru
Usulan KPK soal Bakal...
Usulan KPK soal Bakal Capres-Cawapres dari Kader Partai Tidak Mudah
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Peluang Sjafrie Sjamsoeddin...
Peluang Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Capres-Cawapres 2029, Ini Analisis Ray Rangkuti
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Siapa Nasry Asfura?...
Siapa Nasry Asfura? Capres Honduras Keturunan Palestina yang Didukung Trump
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved